DIDUGA LANGGAR UU DAN PERKAP, KASAT RESKRIM POLRES TAPSEL DILAPORKAN KE PROPAM POLDASU ATAS DUGAAN KRIMINALISASI

Zulkarnaen_idrus
0


Medan – BahriNews.id | Aroma tajam dugaan pelanggaran prosedur hukum kembali menyeruak dari tubuh Kepolisian, kali ini menimpa Polres Tapanuli Selatan. Kuasa hukum Bandaharo Harahap (43), Agus Halawa, SH., resmi melaporkan Kasat Reskrim dan penyidik (Juper) Polres Tapsel ke Propam dan Wasidik Polda Sumatera Utara, Rabu (28/5/2025), atas dugaan kriminalisasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara pidana.


Dalam keterangannya, Agus Halawa menegaskan bahwa penanganan laporan polisi Nomor LP/B/120/IV/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 9 April 2025, sarat pelanggaran hukum dan mencederai prinsip-prinsip profesionalisme Polri sebagaimana diamanatkan Pasal 34 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.


*“Tidak ada pemeriksaan, tidak ada pemanggilan, tidak ada SPDP, tidak ada konfrontasi, bahkan saat penangkapan 9 Mei 2025 pun tak ada surat perintah. Ini pelanggaran terang-terangan terhadap Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan dan *Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri,” tegas Agus Halawa kepada wartawan.


Menurutnya, kliennya — Bandaharo Harahap — diproses secara sepihak tanpa pernah diberi ruang klarifikasi, apalagi peluang untuk Restorative Justice. Padahal, Perkap 6/2019 secara eksplisit mengatur kewajiban penyidik untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan yang objektif dan transparan, serta membuka ruang RJ sebelum melanjutkan proses hukum formil.



“Restorative Justice itu wajib dibuka jika memungkinkan, bukan diabaikan mentah-mentah. Bahkan SPDP pun tidak pernah diterbitkan kepada klien saya selaku terlapor. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi dugaan kriminalisasi yang sistematis,” kata Halawa dengan nada tinggi.


Tak hanya itu, penangkapan terhadap Bandaharo disebut dilakukan tanpa dasar administrasi yang sah, sehingga memperkuat dugaan pelanggaran terhadap asas due process of law yang menjadi jantung sistem peradilan pidana modern.


“Kapan dua alat bukti sah diperoleh? Apa bukti permulaan yang cukup sehingga bisa menetapkan tersangka? Tidak pernah dijelaskan. Ini cacat hukum, dan kuat dugaan klien saya dikriminalisasi,” lanjut Halawa.


Dalam laporan ke Propam dan Wasidik, Halawa secara tegas meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.Si. untuk mencopot Kasat Reskrim dan Juper Polres Tapsel dari jabatannya, karena diduga mencederai sumpah jabatan dan merusak citra institusi Polri.


“Kami tidak akan tinggal diam. Jika hukum dijalankan dengan cara yang menyimpang dan melanggar etika serta UU Kepolisian, maka kami akan lawan. Jangan ada lagi masyarakat kecil dikorbankan oleh oknum penegak hukum,” pungkasnya penuh tekanan.


Kini, sorotan publik tertuju pada respons cepat Polda Sumut dan Propam dalam menangani dugaan serius ini. Apakah langkah hukum akan ditegakkan? Atau justru kasus ini tenggelam dalam lumpur ketidakadilan yang kerap terjadi?

Redaksi BahriNews.id – Tegas, Kritis, dan Berdiri untuk Keadilan

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!