Jual Beli Hukum Kembali Mencuat di Bumi Lamongan

𝑨𝒎𝒔𝒂𝒓
0

BahriNews.id - Lamongan. - Kamis(8/5/2025), keluarga Lukmanul Hakim bin Sulhan sangat  kecewa terhadap oknum JPU Lamongan,pasalnya oknum Jaksa yang dimaksud berjanji akan menuntut hukuman terhadap Lukmanul Hakim  bin Sulhan 6 bulan penjara dengan catatan bersedia menyerahkan sejumlah uang ,begitu hasrat oknum tersebut dipenuhi tuntutan terhadap Lukmanul Hakim  1.6 bulan penjara subsider Rp.10 juta atau denda tambahan hukuman dua bulan penjara ternyata diponis 9 bulan penjara denda tambahan 10 juta


Atas kejadian tersebut pedang hukum kembali tercoreng dan melukai hati nurani rakyat.


Keluarga besar Lukmanul Hakim bin Sulhan kabar nya akan membawa masalah ini ke meja bundar Jakarta dengan dilengkapi  bukti yang ada.


Saat disingung ke salah satu PH Lukmanul hakim bin Sulhan  terkait dugaan transaksi jual beli hukum mengatakan

 "menurut keluarga terdakwa sejumlah uang telah diserahkan dan penyerahan uang  diruang kantor Jaksa oknum JPU".

  

"Dalil hukum tetap sama"


Dalih oknum Jaksa ketika meminta sejumlah uang terhadap tedakwa pasti putusan mampu menjatuhkan ponis ringan ,karena ponis jatuh berdasarkan tuntutan Jaksa sehingga terkesan menjadi trend "wani Piro" .


 dengan dalih bisa meringankan tuntutan terdawa tetapi faktanya tidak sesuai sehingga keluarga terdakwa sangat kecewa.


Kabarnya lagi oknum salah satu JPU Lamongan itu sempat didatangi PH tersangka ironis nya oknum jaksa justru terkesan menghindar bahkan mempersulit.

(Tim).

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!