Banda Aceh – BahriNews.id | Keputusan Polresta Banda Aceh memulangkan bos penimbun gas elpiji oplosan bersama tujuh pekerjanya hanya sehari setelah penangkapan, menuai sorotan tajam publik. Penangkapan yang semula dilakukan oleh anggota TNI Kodam Iskandar Muda di Gampong Ateuk Jawo, Banda Aceh, pada Jumat (23/5/2025), kini menyisakan tanda tanya besar: ada apa di balik pelepasan cepat ini?
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa TNI melakukan penindakan usai menerima laporan dugaan aktivitas ilegal berupa pengoplosan elpiji. Bahkan, menurut Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, praktik terlarang tersebut diduga terkait jaringan asal Medan.
“Kalau memang tidak ada bukti, kenapa bisa sampai TNI turun tangan? Ini bukan perkara kecil. Ini soal keselamatan masyarakat,” tegas Junaedi, warga Medan yang kini menetap di Banda Aceh.
Ia menyayangkan keputusan pelepasan para pelaku yang dianggap terburu-buru. “Kalau TKP-nya di Medan, kenapa langsung dilepas? Seharusnya ditindaklanjuti, bukan dihentikan di tengah jalan,” ujarnya geram.
Sebelumnya, penangkapan ini juga telah diberitakan oleh media nasional Tribunnews Aceh. Namun keesokan harinya, Polresta Banda Aceh menyatakan tidak menemukan bukti pengoplosan di lokasi.
Pernyataan itu justru memicu keresahan masyarakat. Mereka mempertanyakan integritas dan transparansi penegakan hukum di Aceh. Masyarakat kini menagih ketegasan dari Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko, agar tidak membiarkan kasus ini menguap tanpa kejelasan.
Pengoplosan elpiji tidak hanya membahayakan nyawa masyarakat, tetapi juga merupakan pelanggaran serius terhadap hukum, termasuk Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja serta UU No. 6 Tahun 2023 Pasal 40 dan 55.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Rakyat menanti keadilan,” pungkas Junaedi.
(Tim Redaksi)