Bendera Merah Putih Ditarik Paksa dan Dibuang: Arogansi Security PT Wonorejo Perdana Dikecam, Polisi Diduga Bungkam Simbol Negara Dilecehkan di Hadapan Aparat, Tak Ada Penindakan – Publik Tuntut Pencopotan Kapolres Tapsel

Zulkarnaen_idrus
0


Paluta – BahriNews.id | 
Sebuah insiden memalukan yang mengoyak nurani kebangsaan terjadi di Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara. Sekelompok oknum keamanan dari perusahaan sawit PT Wonorejo Perdana terekam video mencopot bendera Merah Putih secara paksa dan membuangnya tanpa penghormatan. Yang lebih mengejutkan, tindakan tak beretika itu dilakukan di hadapan aparat Polres Tapanuli Selatan dan TNI – namun tak satupun bertindak.


Rekaman video yang beredar luas memperlihatkan dengan jelas bendera negara diperlakukan bak sampah, tanpa sedikit pun rasa hormat. Peristiwa ini langsung memantik amarah publik. Tindakan tersebut bukan hanya bentuk pelecehan terhadap lambang negara, tapi juga tamparan keras terhadap wibawa hukum di negeri ini.


Penggiat sosial Muhammad Zulfahri Tanjung angkat suara dengan nada keras. Ia menyebut tindakan security sebagai “brutal dan biadab”, dan mengecam keras pembiaran oleh aparat yang berada di lokasi.




“Kita tidak bisa diam. Merah Putih adalah kehormatan bangsa. Kalau simbol negara saja bisa dilecehkan tanpa konsekuensi, lalu di mana negara ini berdiri?” tegas Zulfahri.


Lebih jauh, ia menyerukan agar Kapolri segera mencopot Kapolres Tapanuli Selatan karena dianggap gagal menjalankan tugas dan membiarkan simbol negara diinjak-injak.



Tindakan penodaan terhadap bendera negara bukan sekadar pelanggaran etika – itu adalah tindak pidana. Pasal 154a KUHP secara tegas menyebut bahwa siapa pun yang menghina atau merusak lambang negara dapat dihukum penjara hingga 4 tahun. Pembuangan, pembakaran, pemotongan, atau perlakuan tak layak terhadap bendera Merah Putih termasuk dalam kategori penodaan berat.


Tidak hanya KUHP, Peraturan Pemerintah juga menegaskan bahwa penanganan bendera negara harus dilakukan secara khidmat dan penuh penghormatan. Bendera tidak boleh diseret, apalagi dibuang sembarangan.



Kini, masyarakat menuntut lebih dari sekadar klarifikasi. Mereka menuntut aksi: penangkapan pelaku, penindakan tegas terhadap aparat yang lalai, serta pertanggungjawaban dari pihak perusahaan.


Jika hukum tak mampu melindungi bendera Merah Putih, maka sesungguhnya yang tercabik bukan hanya kain, tapi martabat bangsa. (AZ Tj/ Team Redaksi)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!