Razia Miras di Karangpawitan, Sat Samapta Polres Garut Amankan 7 Jerigen Tuak

𝑨𝒎𝒔𝒂𝒓
0

BahriNews.id - Garut – Dalam upaya preventif menjaga ketertiban umum serta menegakkan supremasi hukum di wilayah Kabupaten Garut, Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Garut kembali menggelar operasi miras yang digelar pada Sabtu dini hari (19/4/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Sindang Palay, Kecamatan Karangpawitan.


Operasi tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya tujuh jerigen minuman keras tradisional jenis tuak dari beberapa titik yang diduga menjadi lokasi penyimpanan sebelum diedarkan ke kawasan Terminal dan daerah sekitarnya. Minuman keras ini dinilai berpotensi menjadi pemicu gangguan ketertiban masyarakat dan meningkatkan risiko terjadinya tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 173 KUHP dan peraturan daerah terkait larangan peredaran minuman beralkohol.


Kasat Samapta Polres Garut, AKP Ardiyanto, S.H., M.P., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari patroli rutin yang bertujuan menciptakan situasi kondusif di wilayah hukum Polres Garut.

"Kami akan terus melakukan patroli dan razia secara berkala, khususnya di titik-titik yang rawan pelanggaran hukum, termasuk peredaran miras ilegal. Ini adalah langkah tegas untuk menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat dari potensi dampak negatif miras," ujar AKP Ardiyanto.


Lebih lanjut, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran miras ilegal maupun tindak pidana lainnya.


Barang bukti beserta pihak yang terlibat telah diamankan di Mapolres Garut guna proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini menunjukkan komitmen aparat dalam menjalankan fungsi penegakan hukum dan perlindungan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Reporter : A. Saepul

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!