BINJAI – Mediabahri.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Rabu malam (23/04/2025) pukul 23.00 WIB, dua pria yang diduga sebagai bandar sabu berinisial EP (34) dan PA (22) berhasil ditangkap di sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri, SE, MH, memerintahkan tim yang dipimpin oleh Ipda Eddy Supratman, SH, untuk segera melakukan penyelidikan.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan kedua tersangka berdiri di teras rumah. Saat dilakukan penyergapan dan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa:
Dua paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,24 gram,
Satu unit ponsel merek Vivo warna hijau,
Satu unit ponsel merek Oppo warna putih,
Satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja BK 6934 KN.
Kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Binjai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pengakuannya, EP dan PA diketahui merupakan warga Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan bahwa Polres Binjai berkomitmen kuat untuk mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.
> “Polres Binjai menyatakan perang terhadap segala bentuk peredaran narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku yang merusak masa depan bangsa,” tegas AKP Junaidi.
(Humasresbinjai, 28/04/2025)