Niat Membantu, Ermawati Malah Jadi Korban Rentenir Sadis: Sudah 3 Tahun Kasus Mandek di Polres Binjai

Zulkarnaen_idrus
0


BINJAI – BAHRI NEWS.id | Niat baik bisa jadi bumerang, itulah yang dialami Ermawati, warga Kecamatan Binjai Timur, yang kini menjadi korban kekerasan dan penyekapan oleh komplotan rentenir sadis. Ironisnya, meski telah dilaporkan sejak 2022, kasus ini hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.


Kepada awak media, Ermawati mengisahkan awal mula kejadian bermula dari niatnya membantu teman. Ia meminjamkan KTP dan Kartu Keluarga kepada rekannya, Faridah, yang mengaku ingin membantu temannya yang lain, Heni, untuk meminjam uang sebesar Rp1 juta pada 5 November 2022.


Namun bukannya selesai dengan baik, berkas identitas milik Ermawati justru digunakan sebagai jaminan utang kepada kelompok rentenir. Setelah uang cair, Heni menghilang dan meninggalkan Ermawati yang tidak tahu-menahu menjadi sasaran teror para penagih utang.

“Waktu penagihan, Heni sudah kabur. Tapi saya terus diteror agar membayar utangnya,” ujar Ermawati.


Teror itu memuncak pada 10 Desember 2022. Sekelompok orang yang diduga suruhan rentenir mendatangi rumah Ermawati dan adiknya, Agus Irfansyah, di Binjai Timur. Massa yang datang dengan tiga mobil dan empat sepeda motor melakukan penyerangan brutal, merusak rumah, dan menganiaya korban.


Agus yang berusaha melerai juga ikut dianiaya. Keduanya bahkan diseret masuk ke dalam mobil dan dibawa ke wilayah Tanjung Jati, Binjai Barat. Di sana, mereka diduga disiksa oleh sosok rentenir utama bernama Sri Ulina Sembiring (SUS) menggunakan alat pemukul dari fiber.


Tak berhenti di situ, keduanya lalu dipindahkan ke Desa Durian Muluk, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Di tempat itu, Ermawati dipaksa bekerja membersihkan rumah seperti budak. Pada malam harinya, SUS menuntut pengembalian uang Rp75 juta karena mengaku kehilangan kalung emas saat penyerangan. Karena takut, Ermawati menyerahkan surat tanah miliknya sebagai jaminan.


Baru pada Senin, 12 Desember 2022, pihak kepolisian datang menjemput korban dari rumah tempat penyekapan. Namun ironisnya, para pelaku tidak ikut diamankan.


Istri Agus, Sri Mulyani, langsung melaporkan kasus penculikan dan penganiayaan tersebut ke Polres Binjai pada 11 Desember 2022, dengan nomor laporan: B/1079/XII/2022/Polres Binjai/Polda Sumut. Namun hingga kini, sudah hampir tiga tahun berlalu, kasus ini tak kunjung menunjukkan perkembangan.


Merasa tak mendapatkan keadilan, keluarga korban meminta bantuan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Perlindungan Anak & Perempuan Indonesia (LBH PAPI).


Ketua LBH PAPI, Ukurta Toni Sitepu, SH, CPM, menyatakan kekecewaannya terhadap penanganan perkara tersebut.

“Ini peristiwa biadab. Kami meragukan profesionalitas Polres Binjai. Apakah polisi masih pelindung masyarakat atau hanya pelindung bagi pemilik uang?” tegas Toni.


Pihaknya berjanji akan membawa kasus ini ke Mabes Polri. Sementara itu, penasihat hukum korban, Kokoh Aprianta Bangun SH, CPM, turut meminta Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo agar segera mengambil langkah konkret.

“Jangan biarkan isu HAM diabaikan. Semakin cepat ditindak, semakin baik. Korban butuh keadilan,” ujarnya.


Ketua OA DPC PPKHI Binjai-Langkat, Harianto Ginting SH, MH, CPM, juga mengecam keras lambannya proses hukum yang dinilainya telah menelantarkan korban.

“Hampir tiga tahun perkara ini dibiarkan. Polres Binjai gagal melindungi warganya. Tangkap dan penjarakan pelakunya tanpa syarat,” tegasnya.


Saat dikonfirmasi, Kapolres Binjai, AKBP Bambang C Utomo, bersama Kasat Reskrim AKP Rino Heriyanto, menyatakan akan mengecek dan menindaklanjuti laporan yang mandek tersebut.


Kasus ini menjadi sorotan dan ujian nyata bagi penegakan hukum serta perlindungan HAM di Indonesia. Publik kini menanti, apakah aparat penegak hukum akan berdiri tegak membela kebenaran, atau terus membiarkan korban terpuruk dalam ketidakadilan.

-ZOELIDRUS | MEDIABAHRI.com-

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!