Medan, 15 April 2025- BAHRINEWS.id |
Kasus dugaan penganiayaan terhadap Rahmadi, warga Tanjungbalai, oleh oknum polisi berpangkat Kompol kembali mencuat. Kali ini, keluarga korban melaporkan Kompol Dedy Kurniawan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara (Sumut) atas dugaan kekerasan saat penangkapan yang diduga tidak sesuai prosedur.
Kompol Dedy Kurniawan yang menjabat sebagai Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut diketahui merupakan perwira yang menangkap Rahmadi atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 gram. Saat ini, Rahmadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Sumut. Namun, pihak keluarga membantah keras bahwa sabu-sabu tersebut merupakan milik Rahmadi.
Laporan kepada SPKT dilakukan oleh Zainul Amri, abang kandung Rahmadi, dengan didampingi tim kuasa hukum dari Suhandri Umar Tarigan, SH. Dalam keterangannya kepada wartawan, Suhandri menyampaikan bahwa penangkapan Rahmadi pada 3 Maret 2025 lalu di sebuah toko pakaian di Kelurahan Beting Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai, sarat dengan kekerasan dan pelanggaran SOP.
"Video penangkapan Rahmadi viral di media sosial. Dalam video itu, tampak Kompol DK memukul, menendang, bahkan menginjak Rahmadi," jelas Suhandri usai membuat laporan di SPKT Polda Sumut pada Senin (14/4/2025).
Lebih lanjut, Suhandri mengungkapkan bahwa kondisi Rahmadi pasca-penangkapan sangat mengenaskan. Saat pertama kali dijenguk pada 10 Maret 2025, Rahmadi mengalami luka lebam di wajah dan enam bekas luka di punggung.
"Yang lebih mengejutkan, klien kami mengaku dicekoki minuman yang diduga mengandung narkotika dalam perjalanan dari Tanjungbalai ke Polda Sumut, dengan mata tertutup. Akibatnya, hasil tes urine yang dilakukan pada 4 Maret menyatakan ia positif," tambahnya.
Menurutnya, hal tersebut memperkuat dugaan adanya rekayasa dalam penetapan Rahmadi sebagai tersangka. “Penetapan tersangka dilakukan pada 5 Maret 2025, hanya berselang dua hari setelah penangkapan, dengan proses yang tidak transparan dan sarat dugaan pelanggaran hak asasi manusia,” tegas Suhandri.
Pihak keluarga berharap laporan mereka diproses secara adil. Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) dari SPKT telah diterbitkan dengan Nomor: STTLP / B / 528 / IV / 2025 / SPKT Polda Sumatera Utara. Selain ke SPKT, laporan serupa juga telah diajukan ke Bidang Propam dan permohonan praperadilan pun sudah diajukan.
“Ini soal keadilan. Kami berharap kasus ini menjadi perhatian serius agar tidak ada lagi tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video penangkapan Rahmadi yang menunjukkan dugaan kekerasan fisik oleh petugas viral di media sosial. Warganet pun ramai mengkritik tindakan brutal aparat yang dinilai melanggar prinsip hak asasi manusia dan aturan dalam proses penegakan hukum. (ZoelIdrus)