Modifikasi Lampu Kendaraan Tak Sesuai Aturan, Satlantas Medan Siap Tindak Tegas Pelanggar

Zulkarnaen_idrus
0


Medan - BahriNews.id | Demi tampil keren dan beda dari yang lain, tak sedikit pengendara sepeda motor maupun mobil di Kota Medan nekat memodifikasi lampu kendaraannya. Mulai dari pemasangan lampu strobo, lampu variasi hingga lampu dengan intensitas tinggi, tindakan ini justru menjadi ancaman serius bagi keselamatan pengguna jalan lainnya.


Padahal, penggunaan lampu tambahan yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis laik jalan merupakan pelanggaran hukum. Lampu berkedip, cahaya menyilaukan, hingga warna lampu yang tak lazim kerap memicu gangguan konsentrasi, bahkan menciptakan suasana jalanan yang agresif dan penuh tekanan. Tak hanya itu, penggunaan lampu semacam ini juga berisiko menimbulkan konflik antar pengendara di jalan raya.


Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita S.H., S.I.K., M.Si., dengan tegas mengingatkan bahwa tindakan semacam ini tidak akan ditoleransi. “Pemakaian lampu tambahan atau variasi yang tidak sesuai standar keselamatan sangat membahayakan. Jika ditemukan, kami tidak segan untuk menindak dan memberikan sanksi tilang kepada pelanggar,” ujarnya.


Lebih lanjut, AKBP Made Parwita menegaskan bahwa hanya kendaraan tertentu seperti mobil patroli polisi, ambulans, dan mobil pemadam kebakaran yang diperbolehkan menggunakan lampu dengan fungsi khusus, dan itupun diatur secara ketat oleh undang-undang.


Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan yang menggunakan perlengkapan tambahan yang mengganggu keselamatan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000, sebagaimana diatur dalam Pasal 279. Selain itu, pelanggaran terhadap standar teknis kendaraan juga tercantum dalam Pasal 285 ayat (2), jo Pasal 106 ayat (3), jo Pasal 48 ayat (2 dan 3).


Polrestabes Medan mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih bijak dan mematuhi aturan berlalu lintas. Modifikasi boleh dilakukan, namun harus tetap memperhatikan aspek keselamatan dan legalitas di jalan raya.

Laporan: Zoel / Tanjung
Editor: Redaksi BahriNews.id

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!