Medan - BahriNews.id | Walaupun saat ini dibeberapa wilayah susah menerapkan tilang elektronik, namun tilang manual masih terus digunakan untuk menindak pelanggar lalu lintas tak kasat mata.
Kendati begitu, meski penindakan melalui tilang ini telah dilakukan sejak lama, ternyata masih banyak masyarakat yang belum paham bagaimana sistem tilang salah satunya pembayaran.
Pertanyaan dasar yang kerap disampaikan masyarakat adalah untuk pembayaran denda dibayarkan setelah sidang atau sebelum sidang?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Pengiat Sosial Muhammad Zulfahri Tanjung memberikan penjelasan.
Menurut sepengetahuan dirinya, pembayaran pidana denda tilang dapat dilakukan dengan dua cara.
Pertama datang langsung ke kantor Kejaksaan setempat. Kedua, mengunjungi situweb Kejaksaan di alamat https://tilang.kejaksaan.go.id/
Sebelum datang ke kantor Kejaksaan, ada baiknya untuk mengetahui putusan pidana denda dan biaya perkara yang harus dibayar dengan cara cek denda tilang.
"Nah untuk pelanggar lalu lintas terkait pembayaran denda sebaiknya dibayarkan sebelum sidang," Ungkapnya.
Ya, anda bisa membayar denda tilang ke kantor polisi, namun prosesnya biasanya setelah ada surat perintah pembayaran denda dari pengadilan.
Setelah itu, anda bisa membayar denda dikantor Pos atau Bank yang bekerja sama dengan pengadilan, seperti Bank BRI atau Bank Mandiri.
Lebih detail,
1. Dapat Surat Perintah Pembayaran setelah proses sidang tilang selesai, Anda akan menerima surat perintah pembayaran denda dari pengadilan.
2. Pembayaran di Bank/Kantor Pos, Dengan surat perintah tersebut, Anda bisa membayar denda ke kantor Pos atau Bank yang telah berkerja sama dengan pengadilan.
3. Pembayaran E-Tilang, Dalam beberapa kasus, pembayaran denda tilang juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi atau platform yang disediakan oleh pemerintah atau perusahaan pembayaran online.
Untuk sebagai catatan kepada masyarakat, jangan membayar denda ditempat atau kantor polisi, polisi tidak boleh meminta bayaran di tempat tanpa proses pengadilan, karena diduga akan terjadi Manufalasi data dan dapat menimbulkan tindakan korupsi oleh oknum polisi tersebut, tutur Muhammad Zulfahri Tanjung. (ZoelIdrus)