Diduga Diculik dan Ditahan di Kantor Polisi, Eks Karyawan Toko Sparepart di Medan Tuntut Keadilan

Zulkarnaen_idrus
0
MEDAN – BahriNews.id | Dugaan praktik intimidasi dan pelanggaran hukum mencuat dari laporan Mutiara Febrina Dewi (20), eks karyawan Toko GMT di Medan. Ia mengaku dibawa paksa oleh pemilik toko ke kantor polisi dan ditahan selama dua hari tiga malam tanpa dasar hukum yang jelas.

Peristiwa ini telah dilaporkan ke Kapolda Sumatera Utara dan Kabid Propam Polda Sumut, dan kini Bidang Propam tengah melakukan pemeriksaan lanjutan dengan mendatangi langsung kediaman korban di Jalan Pancing, Medan Deli, Selasa (29/4/2025).

“Dua polisi dari Propam Polda datang ke rumah saya. Mereka periksa saya soal kejadian waktu saya dibawa paksa dan ditahan tanpa status jelas di Polrestabes Medan,” ungkap Mutiara kepada Mediabagri.com, Selasa malam.

Dibawa Paksa, Ditahan Tanpa Proses Hukum

Mutiara menceritakan, pada 17 Oktober 2024 dini hari, ia bersama rekannya Fatmawati Lubis diangkut menggunakan mobil oleh pemilik toko, Budianto, bersama pengacara dan supervisor toko ke Polrestabes Medan. Ia dituduh menggelapkan sparepart, padahal tidak ada proses hukum formal, surat penangkapan, atau pendampingan hukum.

“Saya dijemput dari gudang toko malam-malam, katanya mau dibawa ke toko pusat. Ternyata saya malah dibawa ke kantor polisi, ditinggal di ruang Unit Pidum tanpa tahu status saya apa. Saya tidak bisa hubungi keluarga karena ponsel saya diambil,” bebernya.

Keluarganya yang panik akhirnya berhasil menemukan Mutiara setelah mencari ke berbagai tempat. Mereka kemudian ‘diminta’ menyerahkan uang Rp15 juta sebagai “jaminan” agar Mutiara bisa dibebaskan. Uang itu diserahkan lewat kuasa hukum ke seorang oknum polisi bernama Aiptu M Taufik Tanjung.

Uang Rp15 Juta Baru Dikembalikan Setelah Kasus Disorot Media

“Uang itu akhirnya dikembalikan polisi pada awal April 2025 setelah kasus ini ramai di media. Tapi trauma saya tidak hilang. Saya dipaksa mengaku, ditahan tanpa proses, dan diwajibkan lapor rutin setiap minggu hingga Februari 2025,” ujarnya tegas.

Mutiara menolak keras tuduhan penggelapan yang dialamatkan kepadanya, dan meminta agar kasus penculikan serta penahanan ilegal ini diproses secara hukum. Ia menegaskan tidak akan diam sampai keadilan ditegakkan.

“Saya hanya karyawan, saya tidak layak diperlakukan seperti penjahat. Saya minta aparat penegak hukum bertindak adil. Bos saya dan oknum polisi yang terlibat harus diperiksa,” tegasnya.

Polda Sumut Bergerak, Kapolrestabes dan Terlapor Bungkam

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan ketika dikonfirmasi mengarahkan agar laporan disampaikan langsung ke Propam. “Kalau pengaduan, jalurnya ke Propam. Nanti kami tanyakan perkembangannya,” ujarnya, Senin (28/4/2025).

Namun hingga berita ini diterbitkan, Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan belum merespons konfirmasi. Pesan WhatsApp yang dikirimkan hanya centang dua tanpa balasan.

Pihak terlapor, Budianto, juga belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi ke lokasi usahanya di Jalan Sutrisno, Komplek MMTC, dan Komplek Citraland Gama City Deliserdang tidak membuahkan hasil. Pegawai toko mengaku bos mereka tidak berada di tempat. Pesan yang dikirim ke manajemen toko, termasuk Gilbert dan Lusi, juga tidak mendapat respons.

Kasus ini membuka tabir praktik intimidasi terhadap pekerja dan diduga melibatkan aparat penegak hukum. Propam Polda Sumut kini diharapkan bertindak cepat, tegas, dan transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. (Tim)
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!