Binjai, 25 Maret 2025 – Bahrinews. Id | PT PLN (Persero) kembali melakukan pemutusan aliran listrik di Jembatan Pahlawan Kota Binjai pada 24 Maret 2025. Pemutusan ini dilakukan karena dugaan adanya pencurian arus atau sambungan listrik yang telah berulang kali ditemukan di lokasi tersebut. Meski telah diputus sebelumnya, pihak Pemerintah Kota (Pemko) Binjai diduga terus menyambungkan kembali listrik tanpa izin dari PLN.
Dugaan pencurian listrik ini terungkap dalam pemeriksaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) oleh petugas PLN pada 18 Maret 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, PLN mengundang perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai, mengingat dinas ini bertanggung jawab atas fasilitas di jembatan tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya sambungan langsung dari jaringan listrik PLN ke instalasi lampu penerangan jalan (LPJU) tanpa melalui KWh meter resmi.
Ketika dimintai keterangan, perwakilan Dinas PUTR awalnya mengklaim bahwa listrik yang digunakan berasal dari KWh meter milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Namun, saat diminta menunjukkan bukti KWh meter tersebut, mereka justru mengarahkan ke KWh meter milik pelanggan rumah tangga yang tidak memiliki keterkaitan dengan LPJU di Jembatan Pahlawan Binjai.
Pemko Binjai Dinilai Tidak Taat Hukum
Tindakan Pemko Binjai yang diduga secara sengaja melakukan pencurian listrik ini menuai kecaman. Salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya menilai pemerintah seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
"Sudah seharusnya Pemko Binjai memberi contoh yang baik bagi masyarakat. Jangan seperti ini, malah mencuri," ungkapnya kesal.
Menurut peraturan daerah (Perda), setiap transaksi listrik masyarakat dikenakan Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) sebesar 10%, yang digunakan untuk membiayai penerangan jalan umum. Namun, dalam kasus ini, ditemukan indikasi penyimpangan berupa penggunaan listrik ilegal tanpa pembayaran yang sah.
Selain itu, petugas PLN menemukan bahwa beban listrik untuk penerangan di jembatan tersebut mencapai 21 Ampere. Dengan daya sebesar itu, seharusnya pemerintah mengajukan pemasangan daya baru minimal 5500 VA (25 Ampere) agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Temuan lain yang mencurigakan adalah adanya pembelian token listrik pada 19 Maret 2025, sehari setelah pemutusan listrik ilegal dilakukan. Dugaan kuat muncul bahwa ini merupakan upaya menutupi penggunaan listrik ilegal sebelumnya.
Yang lebih mengejutkan, KWh meter yang digunakan untuk LPJU di jembatan tersebut terdaftar atas nama perorangan dengan tarif rumah tangga, bukan tarif LPJU yang seharusnya digunakan untuk fasilitas publik.
Sebagai perbandingan, KWh meter resmi untuk LPJU seharusnya memiliki identitas sebagai berikut:
- ID Pelanggan: 122010406083
- Nama: LPJU Jalan Pahlawan
- Tarif/Daya: L/5500 VA
Tuntutan Audit dan Sanksi
Praktisi hukum Sumatera Utara, Akhmad Zulfikar SH, menilai tindakan Pemko Binjai sebagai sesuatu yang memalukan.
"Perlu diaudit Pemko Binjai terkait pajak PJU yang dipungut sebesar 10% tersebut. Ini sangat mencoreng citra pemerintah," tegasnya.
Menurut informasi di lapangan, tanggung jawab dalam dugaan pencurian arus ini seharusnya berada pada Dinas PUTR Kota Binjai, mengingat merekalah yang melakukan pembangunan dan pemasangan listrik. Namun, pihak Dinas PUTR justru melempar tanggung jawab ke Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Binjai, membuat masalah ini semakin tidak jelas penyelesaiannya.
Akibat dari dugaan pencurian listrik ini, Pemko Binjai seharusnya membayar denda sebesar ± Rp57.000.000 (lima puluh tujuh juta rupiah). Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada penyelesaian yang dilakukan oleh Pemko Binjai terhadap PT PLN (Persero).
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan kepatuhan Pemko Binjai terhadap hukum. Jika pemerintah sendiri melanggar aturan, bagaimana bisa mengharapkan masyarakat untuk patuh pada hukum?
Kepala Dinas PUTR Kota Binjai Ridho Indah Purnama ketika dikonfirmasi terkesan buang bola dan menyuruh media menanyakan ke PT. PLN (Persero) terkait hal yang tidak ada hubungannya dengan objek masalah. (Red)