Medan – Bahrinews.id | Kasus dugaan perampasan telepon seluler milik seorang wartawan oleh anak seorang kepala desa di Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, masih belum menunjukkan perkembangan berarti. Meskipun laporan telah dibuat sejak 23 November 2024, hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan kejelasan terkait penanganan kasus ini.
Junaedi, wartawan yang menjadi korban dalam insiden tersebut, telah melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan LP/339/XI/2024/SPKT/Polrestabes Medan. Namun, hingga 21 Maret 2025, belum ada tindakan konkret yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arief Setyawan, melalui Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson, masih belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus ini. Sikap diam kepolisian memicu berbagai reaksi dari masyarakat, khususnya di kalangan wartawan dan aktivis.
Ketua Koalisi Mahasiswa, Sutoyo, mengkritik keras lambannya proses hukum yang berjalan dalam kasus ini.
"Kami mendesak pihak berwajib untuk segera bertindak dan menangkap pelaku. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika ini terus dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi keadilan di negeri ini," tegasnya.
Kasus ini kini mulai menarik perhatian publik. Banyak yang mempertanyakan apakah keadilan hanya berlaku bagi kasus-kasus yang viral. Seorang aktivis, melalui panggilan WhatsApp, menyindir,
"Apakah keadilan hanya milik mereka yang viral?"
Di tengah maraknya desakan publik, masyarakat berharap kepolisian bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus ini tanpa ada intervensi pihak tertentu. Pasalnya, banyak yang merasa hukum di Indonesia kerap berlaku diskriminatif.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi mengenai kapan tindakan hukum akan dilakukan terhadap pelaku. Masyarakat menantikan langkah konkret demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia. (ZOEL/ TJ)