DEWAN PENGURUS PUSAT ALIANSI MAHASISWA NUSANTARA (DPP AMAN)
Jakarta, bahri news.id-3 November 2026
Dewan Pengurus Pusat Aliansi Mahasiswa Nusantara (DPP AMAN) menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan tindakan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menyeret sejumlah pihak, termasuk oknum yang diduga memiliki keterkaitan dengan institusi kepolisian.
DPP AMAN memandang bahwa perkara ini bukan sekadar persoalan pelanggaran etika profesi, penyalahgunaan kewenangan, ataupun pelanggaran administratif. Apabila terbukti dilakukan tanpa dasar hukum dan kewenangan yang sah, penyadapan terhadap Presiden merupakan tindakan serius yang berpotensi mengancam keamanan negara, mengganggu perlindungan informasi strategis kenegaraan, serta mencederai kehormatan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Presiden Republik Indonesia merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang menjalankan mandat konstitusi. Setiap informasi strategis yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kenegaraan wajib dilindungi berdasarkan hukum. Karena itu, penyadapan ilegal terhadap Presiden tidak boleh dipandang sebagai tindakan biasa, terlebih apabila dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas, jabatan, kewenangan, atau akses yang berasal dari institusi negara.
Agus Muliara, selaku Koordinator Pusat DPP Aliansi Mahasiswa Nusantara, menegaskan bahwa tindakan penyadapan ilegal terhadap Presiden, apabila terbukti, merupakan bentuk pengkhianatan terhadap sumpah jabatan, kepercayaan publik, dan tanggung jawab menjaga negara.
"Ini bukan persoalan individu semata. Ini menyangkut kehormatan negara dan integritas institusi penegak hukum. Bagaimana mungkin aparat yang diberikan kewenangan untuk melindungi negara justru diduga menyalahgunakan akses dan kewenangannya untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum? Negara tidak boleh kalah oleh oknum yang berlindung di balik jabatan dan seragam institusi."
ASPEK HUKUM: PENYADAPAN ILEGAL HARUS DIPROSES SECARA PIDANA
DPP AMAN mendesak agar perkara ini diusut melalui seluruh instrumen hukum yang relevan, dengan memperhatikan cara penyadapan dilakukan, objek komunikasi, kewenangan pelaku, tujuan tindakan, serta alat bukti yang sah.
Beberapa ketentuan hukum yang perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Pasal 40 melarang penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apa pun, dengan pengecualian yang ditentukan undang-undang. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan Pasal 56 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
Pasal 31 mengatur kewenangan penyadapan oleh Badan Intelijen Negara berdasarkan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku. Pasal 32 mengatur persyaratan serta mekanisme perizinan penyadapan. Pasal 47 mengatur ancaman pidana terhadap penyadapan yang dilakukan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Aparat penegak hukum perlu menguji kemungkinan penerapan ketentuan pidana yang relevan apabila ditemukan unsur tindak pidana lain, termasuk perbuatan yang berkaitan dengan akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan lain sesuai fakta dan alat bukti. Penerapan pasalnya harus memperhatikan unsur delik dan ketentuan waktu berlakunya undang-undang.
4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Apabila penyadapan melibatkan pengumpulan, penggunaan, pengungkapan, atau pemrosesan data pribadi secara melawan hukum, aparat perlu menguji kemungkinan penerapan ketentuan pidana dalam undang-undang tersebut.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Apabila anggota Polri terbukti melakukan pelanggaran berat, penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan yang mencederai kehormatan profesi, harus dilakukan pemeriksaan etik dan disiplin. Pemberhentian tidak dengan hormat dapat dijatuhkan sesuai persyaratan dan prosedur hukum yang berlaku.
DPP AMAN menegaskan bahwa tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Pangkat, jabatan, kedekatan dengan kekuasaan, maupun status sebagai aparat penegak hukum tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.
EMPAT TUNTUTAN TEGAS DPP ALIANSI MAHASISWA NUSANTARA
Atas persoalan tersebut, DPP AMAN menyampaikan empat sikap dan tuntutan resmi:
PERTAMA, MENDESAK HUKUMAN PIDANA SEBERAT-BERATNYA.
DPP AMAN mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dan memproses seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam penyadapan ilegal terhadap Presiden. Apabila unsur tindak pidana terpenuhi, pelaku harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai ancaman pidana dalam peraturan perundang-undangan.
Tidak boleh ada kompromi terhadap kejahatan yang dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan dan akses terhadap informasi strategis negara.
KEDUA, MENDESAK PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT (PTDH) TERHADAP OKNUM POLRI YANG TERBUKTI TERLIBAT.
DPP AMAN meminta Kapolri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap setiap anggota kepolisian yang diduga terlibat.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran berat, penyalahgunaan jabatan, dan tindakan yang bertentangan dengan sumpah serta kode etik profesi, DPP AMAN mendesak agar yang bersangkutan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sesuai ketentuan hukum.
Seragam kepolisian adalah simbol pengabdian kepada negara, bukan instrumen untuk menyalahgunakan kekuasaan.
KETIGA, MENDESAK PENGUNGKAPAN OTAK INTELEKTUAL DAN SELURUH JARINGAN DI BALIK KASUS.
DPP AMAN menegaskan bahwa pengusutan perkara ini tidak boleh berhenti hanya pada pelaku teknis atau orang-orang yang menjalankan tindakan di lapangan.
Aparat penegak hukum harus menelusuri secara mendalam siapa yang memberikan perintah, siapa yang merancang, siapa yang mendanai, siapa yang menyediakan fasilitas, serta siapa saja yang diduga mengambil keuntungan dari operasi penyadapan tersebut.
Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, baik dari unsur aparat, pejabat, kelompok kepentingan, maupun pihak sipil, semuanya harus diperiksa berdasarkan bukti dan diproses tanpa pandang bulu.
Jangan sampai pelaku lapangan dijadikan tameng untuk melindungi aktor intelektual yang sesungguhnya. Penegakan hukum harus mengungkap keseluruhan rantai pertanggungjawaban, bukan sekadar menyelesaikan perkara di permukaan.
KEEMPAT, MENYATAKAN DUKUNGAN PENUH KEPADA KAPOLRI DAN APARAT PENEGAK HUKUM.
DPP AMAN menyatakan dukungan kepada Kapolri beserta seluruh aparat penegak hukum untuk mengungkap perkara ini secara menyeluruh, objektif, transparan, independen, dan profesional.
Dukungan tersebut diberikan sebagai bentuk komitmen mahasiswa terhadap supremasi hukum, perlindungan kepentingan negara, serta upaya memperkuat reformasi dan integritas institusi kepolisian.
DPP AMAN berharap Kapolri tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti terlibat, termasuk apabila perkara ini menyeret pihak-pihak yang memiliki jabatan atau pengaruh tertentu.
PENYADAPAN ILEGAL TERHADAP PRESIDEN BUKAN PELANGGARAN BIASA, NEGARA HARUS HADIR!
DPP AMAN menilai bahwa dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden merupakan persoalan yang menyentuh langsung kehormatan institusi negara, keamanan informasi strategis, dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Apabila tindakan tersebut dilakukan secara terorganisasi, dengan adanya perintah, pembiayaan, atau dukungan dari pihak lain, maka pengungkapan jaringan dan pertanggungjawaban setiap pihak yang terlibat menjadi bagian penting dalam memastikan tegaknya supremasi hukum.
DPP AMAN juga mengingatkan bahwa istilah pengkhianatan terhadap negara merupakan kecaman moral dan politik atas dugaan penyalahgunaan amanah kenegaraan. Adapun penetapan tindak pidana terhadap seseorang harus tetap didasarkan pada unsur delik, alat bukti, dan proses peradilan yang sah.
Kami menegaskan bahwa negara tidak boleh tunduk kepada kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, maupun siapa pun yang mencoba menggunakan instrumen negara untuk kepentingan di luar hukum.
"Jika benar ada pihak yang berani melakukan penyadapan ilegal terhadap Presiden, maka pertanyaan besarnya bukan hanya siapa pelakunya, tetapi siapa yang berada di belakangnya. Bongkar sampai ke akar-akarnya! Hukum harus berdiri tegak, pelaku harus dihukum berat, oknum Polri yang terbukti terlibat harus dipecat tidak dengan hormat, dan seluruh aktor intelektual harus dimintai pertanggungjawaban. Tidak boleh ada impunitas di negeri ini."
DPP Aliansi Mahasiswa Nusantara akan terus mengawal perkembangan perkara ini sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan konstitusional mahasiswa dalam menjaga kedaulatan negara, supremasi hukum, serta kehormatan institusi penegak hukum.
HUKUM HARUS TAJAM KEPADA SIAPA PUN, TANPA TERKECUALI!
Jakarta, 3 November 2026
DPP ALIANSI MAHASISWA NUSANTARA (AMAN)
AGUS MULIARA
Koordinator Pusat