Dugaan Praktik Calo SIM di Polres Cimahi Disorot, PP-PMI Desak Klarifikasi Terbuka

Novaldo
0



Jakarta — bahrinews.id+Pengurus Pusat Perkumpulan Mahasiswa Indonesia (PP-PMI) bersama lima organisasi mahasiswa lainnya bersepakat menggelar diskusi terbuka untuk membedah penyimpangan dalam pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Cimahi dalam konferensi press yang di gelar PP-PMI di sekretariat nya.

Diskusi tersebut akan melibatkan aktivis mahasiswa, jurnalis, akademisi, serta pimpinan organisasi mahasiswa dan korban Masyarakat yang membuat SIM. Diskusi digelar sebagai respons atas temuan awal mengenai penerbitan SIM tanpa melalui prosedur pengujian kelayakan dan kecakapan mengemudi sebagaimana diwajibkan peraturan perundang-undangan.

Dalam Temuan PP-PMI, terdapat dugaan bahwa pemohon dapat memperoleh SIM melalui perantara atau calo dengan pembayaran yang fantastis, tanpa benar-benar menjalani tahapan pengujian yang semestinya. Temuan tersebut masih harus diuji dan dikonfirmasi kepada seluruh pihak terkait. Namun, nilai yang disebutkan jauh melampaui tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk penerbitan SIM baru.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, tarif PNBP penerbitan SIM A baru adalah Rp120.000, sedangkan SIM C, CI, dan CII sebesar Rp100.000. Tarif tersebut memang belum mencakup pemeriksaan kesehatan dan psikologi, tetapi setiap pungutan tambahan tetap harus mempunyai dasar, rincian, dan bukti pembayaran yang jelas.

PP-PMI menilai persoalan ini tidak boleh dipersempit menjadi sekadar selisih biaya. Apabila benar terdapat SIM yang diterbitkan tanpa pengujian kecakapan, persoalannya menyentuh aspek legalitas dokumen, integritas pelayanan publik, dan keselamatan pengguna jalan.
Pasal 81 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mensyaratkan pemohon SIM memenuhi persyaratan usia, administrasi, kesehatan, serta lulus ujian. Ujian tersebut mencakup ujian teori, ujian praktik, dan/atau ujian keterampilan melalui simulator. Ketentuan teknis penerbitannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023.

Karena itu, penerbitan SIM tanpa pengujian bukan sekadar pelanggaran tata tertib internal. Jika terbukti, praktik tersebut dapat mengarah pada dugaan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban hukum, atau penyalahgunaan wewenang. Apabila ditemukan aliran pembayaran tidak resmi atau keterlibatan aparat, pemeriksaannya juga harus dikembangkan ke ranah disiplin, kode etik, dan pidana sesuai alat bukti yang tersedia, Karena SIM merupakan pernyataan negara bahwa seseorang dinilai layak dan cakap mengemudikan kendaraan bermotor. Menghilangkan proses pengujian berarti mereduksi SIM menjadi sekadar kartu berbayar dan memindahkan risikonya kepada seluruh pengguna jalan. Ujar Ali moma Ketua Umum PP-PMI

Oleh Karenanya PP-PMI mengundang Kapolres Cimahi, pimpinan Satuan Lalu Lintas, serta pejabat yang membidangi Registrasi dan Identifikasi di polres Cimahi untuk hadir dalam diskusi terbuka. Diskusi ini di gagas PP-PMI untuk menjadi ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Polres Cimahi. PP-PMI menegaskan bahwa diskusi tidak dimaksudkan untuk menghakimi individu, melainkan menguji fakta secara terbuka

PP-PMI juga meminta Polres Cimahi segera mengamankan rekaman CCTV pada lapangan uji praktik untuk periode tujuh hari kebelakang. Langkah pengamanan harus dilakukan sejak awal agar rekaman tidak tertimpa otomatis, hilang, rusak, atau tidak lagi dapat digunakan sebagai bahan audit.
Rekaman cctv ini berguna untuk menguji dan membuktikan berapa daftar pemohon SIM; kapan waktu pelaksanaan ujian teori dan praktik; dimana daftar hadir serta catatan hasil pengujian; siapa identitas petugas penguji; dan berapa banyak data SIM yang dicetak atau diterbitkan pada periode yang sama. Pungkas Ali.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!