WARTAWAN MINTA KLARIFIKASI LANGSUNG, KAPOLRES LANGKAT ARAHKAN KE HUMAS — OPERATOR ALAT BERAT DISEBUT SEMPAT DIAMANKAN, PUBLIK TAGIH JAWABAN!

Redaksi Media Bahri
0

LANGKAT — Bahrinews.id | Persoalan penanganan seorang operator alat berat yang disebut sempat diamankan Unit Tipidter Satreskrim Polres Langkat kini menyisakan pertanyaan yang belum terjawab secara terang.


Awak media sebelumnya berusaha meminta klarifikasi langsung kepada Kapolres Langkat AKBP Hannry PH Tambunan.


Bukan untuk menghakimi.

Bukan untuk membangun opini.


Melainkan untuk memastikan informasi yang berkembang di lapangan memperoleh jawaban resmi dari pihak kepolisian.


Dalam komunikasi melalui WhatsApp, Kapolres sempat merespons:

“Segera sy cek.”

Namun ketika wartawan kembali meminta kesempatan bertemu dan melakukan konfirmasi langsung, wartawan diarahkan kepada bagian Humas.


Kapolres kemudian menyampaikan bahwa seluruh klarifikasi mengenai persoalan tersebut sudah tersedia di Humas.


Di sinilah pertanyaan publik mulai muncul:

Jika klarifikasi sudah lengkap, mengapa persoalan mengenai operator alat berat tersebut masih menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat?


PERS BERTANYA, BUKAN MENGHAKIMI

Jangan dibalik.

Wartawan yang melakukan konfirmasi bukan berarti sedang menuduh polisi.

Wartawan yang bertanya bukan berarti sedang menghakimi seseorang.


Justru konfirmasi adalah mekanisme paling dasar dalam kerja jurnalistik untuk menguji informasi sebelum dipublikasikan.


Apabila informasi yang beredar keliru, kepolisian memiliki ruang untuk membantah.


Jika penanganan memang dilakukan sesuai prosedur, masyarakat tentu berhak memperoleh penjelasan mengenai prosesnya sepanjang tidak menyentuh informasi yang dikecualikan.


Dan jika tidak ditemukan pelanggaran hukum, hal tersebut pun dapat dijelaskan.


Yang menjadi masalah adalah ketika informasi berkembang, sementara jawaban substansial belum terdengar secara terang.


“SUDAH ADA DI HUMAS” — LALU APA ISINYA?

Pernyataan bahwa klarifikasi telah tersedia di Humas tentu perlu dibuktikan melalui informasi yang dapat diakses media.


Publik ingin mengetahui hal-hal mendasar.


Apakah operator tersebut benar pernah diamankan?

Dalam konteks apa tindakan itu dilakukan?

Apa dasar hukum penanganannya?

Apakah dilakukan pemeriksaan?

Apakah ada barang bukti?

Bagaimana status orang tersebut sekarang?

Apakah perkara berlanjut atau justru tidak ditemukan unsur pelanggaran?


Pertanyaan itu tidak meminta materi penyidikan yang bersifat rahasia.

Pertanyaan tersebut menyangkut kejelasan dasar dan status penanganan yang menjadi perhatian masyarakat.


PEGIAT SOSIAL: JANGAN BIARKAN PUBLIK MENEBak-NEBAK

Pegiat sosial Muhammad Zulfahri Tanjung meminta Polres Langkat mengedepankan transparansi.


Ia menilai jangan sampai masyarakat justru dibiarkan bertanya-tanya mengenai proses penanganan seseorang yang disebut sempat diamankan Unit Tipidter.


“Jangan sampai publik menjadi bertanya-tanya. Kalau memang sudah diamankan, kemudian bagaimana prosesnya? Kalau ada kekeliruan, jelaskan. Kalau memang tidak ada persoalan, berikan klarifikasi,” demikian inti pernyataan Zulfahri.


Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi salah satu bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.


HUMAS JANGAN MENJADI “TEMBOK” INFORMASI

Humas seharusnya menjadi jembatan komunikasi, bukan sekadar tempat mengarahkan wartawan ketika pertanyaan menyangkut institusi kepolisian.


Jika seluruh informasi memang telah tersedia, maka media semestinya mendapatkan keterangan yang jelas mengenai apa yang dapat dipublikasikan.


Sebab publik tidak membutuhkan teka-teki.

Publik membutuhkan fakta.

Dan fakta harus disampaikan melalui keterangan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.


Memang tidak semua informasi penyelidikan atau penyidikan dapat dibuka. Ada batas hukum yang harus dihormati.


Namun, ketika sebagian informasi dapat disampaikan tanpa mengganggu proses hukum, maka menjelaskannya secara proporsional justru dapat mencegah munculnya spekulasi.


POLRES LANGKAT JANGAN BIARKAN PERTANYAAN MENGGANTUNG

Kini pertanyaan tersebut berada di meja Polres Langkat.

Kapolres telah menyatakan bahwa klarifikasi tersedia melalui Humas.

Maka media dan publik menunggu klarifikasi tersebut.

Bukan klarifikasi yang berputar-putar.

Bukan jawaban normatif.

Tetapi penjelasan yang menjawab substansi.


Apa yang terjadi?

Siapa yang ditangani?

Mengapa dilakukan penanganan?

Bagaimana status hukumnya?

Dan apa perkembangan terakhirnya?


Jika memang tidak ada persoalan, sampaikan.

Jika proses hukum berjalan, jelaskan sebatas yang dapat dibuka.

Jika informasi sebelumnya keliru, luruskan.

Selesai.


Tidak perlu ruang spekulasi.

Tidak perlu masyarakat menebak-nebak.

Sebab dalam penegakan hukum, keterbukaan informasi yang proporsional bukan ancaman bagi institusi. Justru ketidakjelasan yang berlarut-larut dapat membuat publik semakin banyak bertanya.


PUBLIK BERHAK TAHU, PERS BERHAK BERTANYA

Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang wartawan ingin bertemu siapa.

Bukan pula tentang Humas atau Kapolres.


Persoalan utamanya adalah hak publik memperoleh informasi yang benar mengenai tindakan aparat penegak hukum, sepanjang informasi tersebut dapat dibuka sesuai ketentuan.

Pers akan terus bertanya.

Publik akan terus menunggu.

Dan Polres Langkat memiliki ruang untuk menjawab.


Karena ketika informasi sudah menjadi perhatian masyarakat, diam bukanlah jawaban.


Yang dibutuhkan publik adalah penjelasan yang terang, bukan ruang kosong yang dipenuhi tanda tanya.

Redaksi: Bahrinews.id

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!