Polisi Menyamar, Pengedar Tersungkur! Satresnarkoba Polres Binjai Hantam Peredaran Ganja di Binjai Utara

Redaksi Media Bahri
0

Bahrinews.id | Binjai – Tidak ada ruang aman bagi pelaku narkoba di Kota Binjai. Ketika para pengedar berusaha menjalankan bisnis haramnya secara sembunyi-sembunyi, aparat kepolisian justru bergerak dalam senyap. Hasilnya, dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja berhasil diringkus dalam operasi undercover yang digelar Satresnarkoba Polres Binjai bersama Polsek Binjai Utara.


Kedua terduga pelaku berinisial AS (29) dan AR (20) diamankan di Jalan T. Amir Hamzah, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.


Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kapolsek Binjai Utara AKP Antonius Pasta Sitepu, S.H., M.H. yang berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H.


Dengan menggunakan teknik penyamaran, petugas berhasil mendekati target dan mengungkap dugaan transaksi narkotika yang sedang berlangsung. Operasi tersebut berakhir dengan diamankannya kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.


“Komitmen pemberantasan narkoba terus kami tunjukkan. Melalui operasi undercover yang dilakukan bersama Polsek Binjai Utara, kami berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja,” tegas AKP Ismail Pane.


Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua bungkus diduga ganja, satu kotak rokok sebagai tempat penyimpanan, satu unit telepon genggam merek Vivo, serta satu unit sepeda motor Honda Verza tanpa nomor polisi.


Narkoba adalah Kejahatan yang Menghancurkan Masa Depan


Peredaran narkoba bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Kejahatan ini menjadi ancaman nyata yang merusak generasi muda, menghancurkan keluarga, dan menggerogoti masa depan bangsa. Karena itu, setiap pengungkapan kasus narkotika harus dipandang sebagai bagian dari upaya menyelamatkan masyarakat dari bahaya yang lebih besar.


Penangkapan AS dan AR menjadi bukti bahwa aparat tidak tinggal diam menghadapi ancaman tersebut. Namun di sisi lain, publik juga berharap pengembangan kasus dilakukan secara maksimal untuk mengungkap kemungkinan adanya pemasok maupun jaringan yang lebih luas di belakang kedua terduga pelaku.


Atas dugaan perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.


Kapolres Binjai Tegaskan Sikap: Tidak Ada Toleransi untuk Pengedar Narkoba


Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H. menegaskan bahwa jajaran Polres Binjai akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk peredaran narkotika.


“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas narkoba. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.


Masyarakat juga diimbau untuk tidak takut melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri.


Bahrinews.id Menilai: Perang terhadap Narkoba Tidak Boleh Setengah Hati


Keberhasilan operasi penyamaran ini patut diapresiasi sebagai langkah nyata aparat dalam menjaga Kota Binjai dari ancaman narkotika. Namun perang terhadap narkoba tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku lapangan semata.


Jaringan di belakang para pengedar harus diburu, pemasok harus diungkap, dan seluruh mata rantai peredaran harus diputus. Sebab selama bandar dan pengendali masih bebas bergerak, ancaman terhadap generasi muda akan terus ada.


Bahrinews.id menegaskan, tidak boleh ada kompromi terhadap kejahatan narkotika. Siapa pun yang terlibat dalam bisnis haram yang merusak masa depan bangsa harus berhadapan dengan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu.

Reporter : Agus Sidarta
Editor : Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!