TANGERANG - Aktivitas pemasangan kabel fiber optik yang diduga dilakukan oleh PT iForte Solusi Infotek di sepanjang Jalan Veteran, Kota Tangerang, menjadi sorotan karena diduga belum mengantongi perizinan resmi dari instansi berwenang.
Seorang koordinator proyek berinisial P mengakui bahwa pekerjaan tersebut tetap berjalan meski dokumen perizinan belum dimiliki sepenuhnya.
“Memang benar, untuk saat ini kami belum memegang izin resminya. Kami hanya diperintahkan untuk segera melakukan pemasangan kabel,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (06/05/2026).
Di lokasi, seorang pria yang mengaku sebagai oknum aparat dari Polres Metro Tangerang Kota yang mengendarai mobil Pajero menghampiri , dan menghentikan aktivitas pekerjaan serta meminta pihak pelaksana proyek untuk hadir ke kantor polisi dengan membawa dokumen legalitas.
“Besok hadir ke polres, bawa surat-surat perizinan,” ucapnya.
Secara hukum, setiap kegiatan pembangunan infrastruktur utilitas, termasuk jaringan telekomunikasi, wajib mematuhi ketentuan perizinan dan tata ruang. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat (1) yang menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Selain itu, kegiatan tersebut juga harus mengacu pada:
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mengatur penyelenggaraan jaringan telekomunikasi wajib memenuhi ketentuan perizinan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta turunannya, yang menegaskan kewajiban perizinan berbasis risiko (OSS).
Peraturan daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang terkait penataan jaringan utilitas dan ketertiban umum, yang mewajibkan setiap pemasangan infrastruktur mendapatkan izin serta memperhatikan aspek keselamatan dan estetika kota.
Apabila terbukti tidak memiliki izin, kegiatan tersebut berpotensi dikenai sanksi administratif hingga penghentian kegiatan, bahkan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Aspek Keselamatan dan Estetika
Selain persoalan legalitas, pemasangan kabel tanpa standar teknis yang jelas juga berisiko mengganggu keselamatan publik. Kabel yang dipasang sembarangan dapat membahayakan pengguna jalan serta merusak tata kota.
Pakar tata kota menilai bahwa penataan jaringan utilitas yang tidak terkoordinasi dapat menurunkan kualitas visual kota serta berpotensi menimbulkan konflik dengan infrastruktur lain.
(ANWAR)