CILEGON, – bahrinews.id- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon, Heni Anita Susila, angkat bicara terkait dugaan praktik pungutan yang disebut-sebut menjadi “ladang bisnis” di lingkungan sekolah melalui paguyuban orang tua murid.
Menurutnya, praktik tersebut tidak sepenuhnya bisa disalahartikan sebagai kegiatan bisnis, karena pada dasarnya paguyuban merupakan inisiatif internal dari orang tua siswa.
“Sebetulnya tidak bisa disebut ladang bisnis. Paguyuban itu adalah kelompok orang tua murid yang sifatnya internal di sekolah,” ujar Heni Anita Susila saat memberikan tanggapan.
Namun ia menegaskan, dalam regulasi pendidikan sebenarnya yang diakui secara resmi hanyalah komite sekolah, sebagaimana diatur dalam kebijakan Kementerian Pendidikan.
“Paguyuban itu sebenarnya tidak ada di dalam Permendikbud. Yang ada adalah komite sekolah,” jelasnya.
Semua Aktivitas Sekolah Harus Diketahui Kepala Sekolah
Meski paguyuban merupakan inisiatif orang tua, pihak sekolah tidak boleh lepas tangan. Kepala sekolah, kata dia, tetap memiliki tanggung jawab penuh atas setiap kegiatan yang berlangsung di lingkungan sekolah.
“Tidak ada kepala sekolah yang boleh bilang tidak tahu. Kepala sekolah itu top manager di sekolah, semua aktivitas dan kegiatan harus diketahui,” tegasnya
.
Ia menilai, jika ada pungutan yang dilakukan tanpa sepengetahuan kepala sekolah, maka hal itu merupakan kesalahan dalam tata kelola sekolah.
Sumbangan Harus Sukarela, Tidak Boleh Tentukan Nominal
Lebih lanjut, Dindikbud menegaskan bahwa jika ada sumbangan dari paguyuban atau orang tua murid, maka sifatnya harus sukarela, tidak boleh mematok nominal, dan tidak boleh membebani orang tua siswa.
“Sumbangan itu harus dimusyawarahkan, sifatnya seikhlasnya, semampunya, dan sukarela.
Tidak boleh ada penentuan nominal,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar sekolah mempertimbangkan kondisi ekonomi orang tua murid, termasuk siswa yatim atau keluarga yang sedang mengalami kesulitan ekonomi.
“Kalau ada orang tua yang benar-benar tidak mampu, sekolah harus meng-cover. Bisa dengan sistem subsidi silang,” tambahnya.
Surat Edaran Wali Kota Larang Kegiatan Membebani Orang Tua
Menurutnya, pada tahun sebelumnya juga telah diterbitkan surat edaran dari Helldy Agustian selaku Wali Kota Cilegon yang menegaskan bahwa kegiatan seperti perpisahan sekolah tidak boleh membebani orang tua siswa dan sebaiknya dilaksanakan di lingkungan sekolah.
Selain itu, kegiatan studi tour juga tidak diperbolehkan, karena dikhawatirkan menambah beban biaya bagi orang tua.
“Kami ingin orang tua fokus pada pendidikan anak-anaknya tanpa dibebani hal-hal lain,” jelasnya.
Kepala Sekolah Bisa Dipanggil Jika Terbukti Melanggar
Jika ditemukan adanya pungutan yang mematok nominal tertentu, Dindikbud memastikan akan mengambil langkah tegas.
Pihaknya akan memanggil kepala sekolah yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi dan dibuatkan berita acara pemeriksaan.
“Kalau terbukti, kami akan berikan teguran melalui surat sebagai bentuk punishment,” kata Heni Anita Susila.
Bahkan, jika pelanggaran terus berulang, Dindikbud tidak menutup kemungkinan memberikan sanksi lebih berat, termasuk pemindahan tugas kepala sekolah..
“Kalau sudah beberapa kali dilakukan dan masih membandel, bisa saja kami pertimbangkan dipindahkan dari pusat kota ke wilayah pinggiran sebagai efek jera,” tegasnya.
Ia berharap kejadian serupa tidak terulang dan menjadi pelajaran bagi seluruh sekolah di Kota Cilegon agar menjalankan kegiatan pendidikan secara transparan serta tidak membebani orang tua murid.