Polda Banten Tetapkan Dua Direksi PT BKS Jadi Tersangka, Dugaan Pembuatan Akta Palsu dan Penggelapan Dividen Rp3,4 Miliar Menguat

Media Bahri
0
CILEGON – Polda Banten resmi menetapkan dua direksi PT Keluarga Banten Sejahtera (PT BKS) berinisial OD alias O dan B alias K sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dividen perusahaan.
Penetapan tersebut terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/249/VII/SPKT I.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN tanggal 4 Juli 2025 yang diajukan oleh Rumbi Sitompul, SH selaku kuasa hukum Shandy Susanto.

Hal ini disampaikan Rumbi dalam konferensi pers, Jumat (27/2/2026) di Kantor Lawyer Rumbi Sitompul and Partner Kota Cilegon. 

Ia menjelaskan, perkara bermula dari dugaan penggelapan hasil keuntungan atau dividen PT BKS, perusahaan yang bergerak di bidang distribusi gas.

Rumbi menerangkan, kliennya Shandy Susanto merupakan ahli waris almarhumah Kumalawati alias Ong Giok Hwa, salah satu pemegang saham sekaligus Komisaris PT BKS yang meninggal dunia pada 24 Januari 2021.

Beberapa waktu setelah wafatnya almarhumah, pihaknya telah melayangkan surat kepada para terlapor terkait pembagian dividen yang menjadi hak kliennya. 

Berdasarkan perhitungan sementara yang diajukan, nilai dividen tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp3,4 miliar.

“Namun hal itu tidak diindahkan. Bahkan terlapor terkesan tidak mengakui klien kami sebagai pemegang saham pengganti almarhumah,” ujar Rumbi.

Ia juga mengaku sempat menghadiri undangan RUPS atas undangan salah satu terlapor. 

Namun pembahasan materi rapat ditunda dengan alasan menunggu pembicaraan keluarga. Setelah ditunggu berbulan-bulan, RUPS tersebut tidak pernah kembali dilaksanakan.

Dugaan Rekayasa Akta Perusahaan
Rumbi mengungkapkan, pihaknya kemudian mengetahui adanya perubahan akta notaris PT BKS tanpa sepengetahuan kliennya. 

Perubahan itu diduga menggunakan Berita Acara RUPS yang direkayasa dan tidak melibatkan Shandy Susanto sebagai salah satu pemegang saham.

“Melihat gelagat yang tidak menunjukkan itikad baik, kami menempuh jalur hukum untuk melindungi hak klien kami,” tegasnya.

Berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/299.b/XII/2025 tertanggal 17 Desember 2025, OD alias O dan B alias K resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten.

"Shandy Susanto mengaku bersyukur dan berterima kasih atas langkah tegas aparat kepolisian," ujarnya.

Ia menyebut, langkah hukum ini diambil demi menjalankan amanah almarhumah ibu angkatnya.

Sebenarnya saya ingin persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan. 

"Tapi karena tidak ada itikad baik, saya melalui kuasa hukum mengambil langkah hukum. Semoga tidak ada lagi rekayasa dalam urusan hukum,” ujarnya.

Rumbi berharap penyidik segera merampungkan berkas perkara dan melimpahkannya ke kejaksaan agar para tersangka dapat dihadapkan ke persidangan untuk diperiksa dan diadili sesuai ketentuan hukum.

Dalam kesempatan yang sama, Aktivis Nasional Pemerhati Perempuan dan Keadilan Sunarti yg turut hadir pd acara kongrensi pers tersebut  menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan praktik mafia hukum yang dinilai masih terjadi yakni  Pembuatan Akta Notaris Palsu 

"Ia mengajak masyarakat dan insan pers untuk berani menyuarakan keadilan bagi rakyat kecil," paparnya.

Senada dengan itu, Aktivis Nasional Pemerhati Hukum dan Keadilan Masyarakay Nicho Silalahi menegaskan pentingnya peran jurnalis sebagai pilar demokrasi dalam mengawal setiap proses hukum agar berjalan transparan dan akuntabel.

"Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Banten, dengan harapan proses hukum dapat berjalan profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," tuturnya.

(Jie)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!