Diduga Beroperasi Tanpa PBG, Fasilitas Urban Padel Kelapa Dua Disorot Publik

By ENI
0

 

Tangerang — bahrinews.id ll Keberadaan fasilitas olahraga Urban Padel yang berlokasi di Jalan Raya Kelapa Dua, tepatnya di belakang Pasar Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, bangunan yang telah beroperasi secara komersial tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.


Saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (28/1/2026), pihak manajemen Urban Padel mengakui bahwa hingga saat ini dokumen PBG belum diterbitkan.


“PBG memang belum keluar. Kami masih dalam proses pengurusan dan menunggu antrean,” ujar salah satu pengelola.


Pengakuan serupa disampaikan Ari, selaku Supervisor Urban Padel. Ia membenarkan bahwa administrasi PBG bangunan tersebut masih dalam tahap proses.


“Betul, bangunan Urban Padel masih dalam proses PBG. Tadi juga sudah ada dari dinas yang melakukan pengecekan dan informasinya masih menunggu antrean sidang,” ungkapnya.


Fakta tersebut justru memperkuat dugaan adanya pelanggaran. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap bangunan wajib memiliki PBG sebelum pelaksanaan pembangunan maupun operasional. Tanpa dokumen tersebut, aktivitas pembangunan dan pemanfaatan bangunan dinilai tidak memiliki dasar hukum.


Keterangan dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang turut menguatkan temuan tersebut. Dani, perwakilan DTRB, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa dokumen perizinan Urban Padel memang belum lengkap.


“Kami sudah cek, kelengkapan suratnya memang belum lengkap,” tulisnya singkat.


Dengan demikian, aktivitas Urban Padel dinilai tidak sesuai ketentuan. Meski berkas telah masuk tahap pendaftaran atau sidang, pelaku usaha seharusnya belum diperkenankan melakukan pembangunan maupun kegiatan operasional sebelum PBG diterbitkan secara resmi.


Aturan secara tegas menyebutkan bahwa pengajuan dan persetujuan dokumen teknis PBG harus diselesaikan sebelum konstruksi dimulai. Apabila pembangunan dilakukan tanpa PBG, bangunan tersebut berpotensi dinyatakan ilegal dan dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari surat peringatan, penghentian sementara kegiatan, hingga pembongkaran paksa oleh pemerintah daerah. Selain itu, pelaku usaha juga berpotensi dikenakan denda administratif maksimal 10 persen dari nilai bangunan.


Ironisnya, meski belum mengantongi izin lengkap, fasilitas Urban Padel tetap berdiri dan melayani pengunjung. Bahkan, disebutkan bahwa pihak kecamatan dan kelurahan setempat telah mengetahui keberadaan bangunan tersebut.


Kondisi ini menuai kritik keras dari Heri Setiawan, CBJ, CEJ, SH. Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya DTRB dan PTSP, agar tidak melakukan pembiaran dan segera mengambil langkah tegas.


“Jika benar belum memiliki PBG tetapi sudah beroperasi, itu jelas pelanggaran hukum. DTRB dan PTSP jangan tutup mata. Harus ada tindakan tegas,” ujarnya.


Menurut Heri, pembiaran terhadap bangunan tanpa izin akan mencederai wibawa hukum dan membuka ruang praktik tebang pilih dalam penegakan peraturan.


“Aturan dibuat untuk ditaati, bukan untuk dilanggar. Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap pemerintah bisa runtuh,” tegasnya.


Kini, publik menanti sikap tegas Pemerintah Kabupaten Tangerang. Apakah aturan benar-benar ditegakkan secara adil, atau justru dikalahkan oleh kepentingan tertentu.


Berita ini disusun berdasarkan hasil penelusuran di lapangan. Pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini memiliki hak memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!