Diduga Kebal Hukum, Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Serang Masih Beroperasi

By ENI
0

Serang – bahrinewd.id ll Aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang diduga ilegal kembali mencuat di wilayah Kabupaten Serang, Banten. Sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Tasikardi, Desa Margasana, Kecamatan Kramatwatu, diduga kuat dijadikan tempat penampungan solar subsidi. Kegiatan tersebut dinilai merugikan masyarakat dan negara.


(26 Desember 2025)


Sebelumnya, awak media telah menayangkan pemberitaan serupa pada 2 Desember 2025 terkait dugaan penimbunan BBM solar subsidi di lahan kosong yang berlokasi di Jalan Raya Serang–Cilegon, Pelamun, Kecamatan Kramatwatu. Gudang tersebut diduga dimiliki oleh pihak berinisial TD dan PWT dan telah dilaporkan secara resmi ke Polda Banten.


Berdasarkan keterangan salah satu anggota Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Banten bernama Yoga, pihak kepolisian telah melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud. Menurutnya, saat dilakukan pengecekan, gudang tersebut sudah tidak lagi beraktivitas.


“Kami dari pihak kepolisian sudah turun ke lokasi di Jalan Raya Serang Pelamun, dan saat dicek tempat tersebut dalam kondisi kosong serta tidak ditemukan aktivitas,” tegas Yoga kepada awak media.


Namun demikian, hasil investigasi lanjutan di lapangan justru menemukan dugaan bahwa aktivitas penimbunan BBM solar subsidi masih berlangsung, diduga dengan cara berpindah lokasi dan masih berada dalam wilayah hukum Polda Banten. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dan kekecewaan di tengah masyarakat, yang menilai aparat penegak hukum kecolongan terhadap praktik ilegal tersebut.


Dari pantauan tim investigasi, solar subsidi diduga dikumpulkan dari sejumlah SPBU, kemudian ditampung menggunakan kendaraan transporter yang setiap hari keluar masuk gudang. Aktivitas ini menimbulkan keresahan warga sekitar.

“Hampir semua warga sekitar mengetahui aktivitas tersebut, namun tidak ada yang berani melapor. Diduga kuat para pelaku merasa kebal hukum,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.


Masyarakat pun mempertanyakan mengapa aktivitas penimbunan solar subsidi yang sudah jelas melanggar hukum seolah sulit disentuh aparat penegak hukum (APH).


Padahal, regulasi terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi telah diatur secara tegas dalam perundang-undangan.


Ancaman Pidana Penimbunan Solar Subsidi


Penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.


Berdasarkan Pasal 55 UU Migas, setiap orang atau badan usaha yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.(Red)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!