JAKARTA – bahrinews.id ll Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam pemulihan kerugian negara dengan melelang aset rampasan milik terpidana kasus korupsi dana PT Bank Jabar Banten (BJB) Syariah, Andi Winarto, S.E., dengan total nilai mencapai Rp5,46 miliar.
Lelang tersebut dilaksanakan oleh Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI dengan dukungan Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Objek lelang berupa empat bidang tanah dalam satu hamparan yang berlokasi di Gang Merdekalio, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung.
Keempat bidang tanah tersebut masing-masing memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01501, 01821, 01822, dan 01823, dengan luas total mencapai 666 meter persegi. Seluruh objek berhasil terjual dengan nilai keseluruhan sebesar Rp5.461.200.000.
Pelaksanaan lelang dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung. Lelang ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1399 K/Pid.Sus/2020 tanggal 5 Agustus 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sesuai amar putusan tersebut, seluruh barang bukti dalam perkara korupsi dana PT Bank BJB Syariah dirampas untuk negara dan diperuntukkan bagi PT Bank Jabar Banten Syariah. Selanjutnya, hasil lelang disetorkan ke Rekening Penampungan Lelang Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk kemudian diteruskan kepada pihak bank.
Proses lelang dilakukan melalui mekanisme penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding) dengan memanfaatkan aplikasi e-Auction yang dapat diakses melalui laman lelang.go.id. Metode ini dipilih guna mempercepat penyelesaian pengelolaan barang rampasan negara serta mengoptimalkan penerimaan negara.
Kejaksaan RI menegaskan akan terus mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara melalui pengelolaan dan pelelangan aset hasil tindak pidana korupsi secara transparan, profesional, dan akuntabel.(Red)

