Ibu Muda Diduga Tinggalkan Dua Anak Kecil, Suami Geram: BahriNews.id Soroti PPA Polres Temanggung untuk Bertindak Cepat!

Zulkarnaen_idrus
0

Temanggung – BahriNews.id |
Sebuah kasus memilukan kembali terjadi di Temanggung. Seorang ibu muda berinisial W (25) diduga tega meninggalkan dua buah hatinya yang masih kecil, hingga sang suami, Mukri (45), tak punya pilihan selain melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Temanggung. Peristiwa ini menambah panjang daftar kasus penelantaran anak yang seharusnya tidak lagi terjadi di tengah gencarnya kampanye perlindungan anak di Indonesia.

Mukri, warga Desa Kupen, Kecamatan Pringsurat, kepada BahriNews.id mengungkapkan bahwa keretakan rumah tangga mulai terlihat sejak kelahiran anak kedua. Alih-alih merawat dan memberi kasih sayang, W justru disebut semakin banyak menuntut dan kerap meminta hal-hal yang tak mungkin dipenuhi Mukri yang bekerja sebagai buruh harian lepas.

“Setelah anak kedua lahir, sikap istri saya berubah total. Tuntutannya makin liar dan di luar kemampuan saya. Sampai akhirnya dia tinggalkan kami demi keinginannya sendiri. Anak-anak yang jadi korban,” tegas Mukri dengan nada kecewa.

Kepergian W membuat dua anak kecil itu harus menjalani hidup yang jauh dari kata layak. Anak sulungnya yang masih TK kerap berangkat sekolah tanpa dampingan ibu, sementara sang ayah harus bekerja dan menitipkan anak-anak pada nenek mereka.

“Saya sudah berulang kali mencoba mempertahankan rumah tangga ini, tapi masalah selalu berulang. Saya hanya ingin dia pulang dan mengurus anak-anak,” ujarnya lirih.


BahriNews.id Sorot Keras: Penelantaran Anak Bukan Drama Rumah Tangga—Ini Tindak Pidana!

Laporan Mukri kini sudah diterima Unit PPA Polres Temanggung. Namun BahriNews.id menekankan bahwa aparat harus bergerak cepat, karena kasus menyangkut anak bukan ruang untuk negosiasi atau kelalaian.

Ancaman Hukuman yang Mengintai W

Apabila unsur kesengajaan terbukti, W dapat dijerat:

1. Pasal 76B Jo 77B UU Perlindungan Anak

  • Penjara hingga 5 tahun
  • Denda hingga Rp100 juta

2. Pasal 304–305 KUHP

  • Penjara 2 tahun 8 bulan
  • Hingga 5 tahun 6 bulan bila anak dibiarkan dalam keadaan berbahaya

3. Pasal 49 UU Perlindungan Anak

  • Larangan keras mengabaikan hak anak

BahriNews.id menegaskan, penegakan sanksi ini bukan pilihan—tetapi kewajiban negara.


Praktisi Hukum Ahmad Zulfikar SH., MH.: “Ini Pelanggaran Berat, Proses Hukum Tak Bisa Ditawar!”

Praktisi hukum Ahmad Zulfikar SH., MH. memberi pernyataan keras terhadap kasus ini. Menurutnya, penelantaran anak bukan hanya mencoreng moral keluarga, tapi juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat mencederai masa depan anak.

“Ini bukan sekadar persoalan rumah tangga. Ini tindak pidana! Penelantaran anak itu pelanggaran serius yang wajib diproses. Negara tidak boleh kompromi,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa Unit PPA harus bekerja cepat, responsif, dan tidak boleh menunggu laporan berkembang menjadi tragedi.

“Anak-anak itu korban. Tidak boleh ada pembiaran. Penegakan hukum harus tegas—tanpa negosiasi,” ujarnya.


BahriNews.id: Jangan Ada Lagi Kasus Anak Jadi Korban Ego Orang Dewasa

Kasus ini kini tengah ditangani PPA Polres Temanggung. BahriNews.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendesak agar hak-hak anak dua balita tersebut benar-benar dilindungi.

Reporter: Bambang JP & Redaksi
Editor: Zulkarnain Idrus



Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!