“Bandar Sabu Digulung Dini Hari di Bhakti Karya — Polres Binjai Tegas, Praktisi Hukum: Tak Ada Ampun, Ini Kejahatan Luar Biasa!”

Zulkarnaen_idrus
0

BahriNews.id | BINJAI — Langkah cepat dan tegas kembali ditunjukkan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai dalam perang melawan narkoba. Dalam operasi senyap Senin (27/10/2025) sekira pukul 00.10 WIB, petugas berhasil menggulung seorang bandar sabu berinisial NAS (35) di sebuah gubuk kawasan Jalan Samanhudi, Pasar V, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan.

Pelaku yang merupakan warga Desa Aek Sipitudae, Kecamatan Sianjur Mula-Mula, Kabupaten Samosir, tertangkap tangan tengah memaket sabu menggunakan pipet yang dimodifikasi jadi skop kecil. Aksi cepat tim yang dipimpin Iptu Alex Parasibu, S.H. langsung menghentikan gerak pelaku tanpa perlawanan.

Dari tangan NAS, petugas mengamankan 7 plastik klip sabu seberat 4,34 gram brutto, 1 pipet skop modifikasi, serta bungkus plastik klip kosong.

"Pelaku kami amankan dalam kondisi sedang memaket sabu. Barang bukti dan tersangka sudah diamankan ke Mapolres Binjai untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba Polres Binjai, Iptu Alex Parasibu, S.H.

Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan bahwa Polres Binjai tidak akan memberi ruang bagi bandar atau pengedar narkoba.

“Kami berkomitmen memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya. Tidak ada kompromi bagi pelaku perusak generasi bangsa. Kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya lantang.

NAS kini resmi dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sementara itu, Praktisi Hukum Sumatera Utara, Ahmad Zulfikar, S.H., M.H., memberikan apresiasi atas tindakan cepat Polres Binjai. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap bandar narkoba tidak bisa setengah hati, sebab kejahatan narkotika adalah extraordinary crime (kejahatan luar biasa) yang merusak sendi bangsa.

"Narkoba bukan sekadar pelanggaran pidana biasa. Ini kejahatan kemanusiaan yang menghancurkan generasi muda. Para bandar dan pengedarnya harus dijerat dengan pasal maksimal, tanpa celah keringanan. Tindakan Polres Binjai patut diapresiasi karena menunjukkan keseriusan penegak hukum di daerah,” tegas Zulfikar.

Penangkapan dini hari di Bhakti Karya ini kembali menegaskan bahwa Polres Binjai tak akan memberi ruang gerak bagi jaringan narkoba di Kota Rambutan. Kejahatan yang menodai masa depan generasi muda ini akan terus diburu, sampai tak tersisa.

📍 Reporter: Mhd. Dzaki Zuris
🖋️ Editor: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!