Warga Tapak Kuda Ultimatum PN Tipikor & Kejati Sumut: Segera Tahan Kades Imran atau Desa Bergejolak!

Redaksi Media Bahri
0

BahriNews.id | Langkat – Kemarahan masyarakat Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, makin memuncak. Pasalnya, Kepala Desa Imran SPdI yang sudah divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Tipikor Medan dalam kasus korupsi alih fungsi Kawasan Suaka Margasatwa, hingga kini belum juga ditahan oleh pihak Kejaksaan.

Kondisi ini dinilai warga sebagai bentuk ketidakadilan dan “perlindungan hukum” yang membuat sang kades makin jumawa bak raja kecil di desanya. Imran bahkan seenaknya mengganti pengurus Kelompok Tani Tumbuh Subur, hingga mencopot Sekretaris Desa Khairunnisa dan menunjuk adik kandungnya sendiri sebagai pengganti tanpa prosedur yang sah.

“Dia berulah, kami yang menanggung resah. Surat Camat pun dianggap angin lalu. Kalau dibiarkan, keresahan ini bisa meledak,” tegas Ketua BPD Tapak Kuda, Syaiful Bahri Hasibuan, Rabu (01/10/2025).

Pengamat hukum Harianto Ginting SH MH menegaskan, meski kasasi masih berjalan, Jaksa seharusnya mengeksekusi putusan pengadilan dengan penahanan. “Jika tidak, ini justru memberi kesan Imran kebal hukum,” ujarnya.

Tokoh masyarakat pun menuding kelalaian Kejaksaan membuat Imran semakin arogan dan berkuasa sewenang-wenang.

Warga dengan lantang menuntut Kejati Sumut segera menahan Imran serta mendesak Bupati Langkat mencopotnya dari jabatan. “Jika tidak, kami akan demo besar-besaran ke PN Tipikor Medan, Kejati Sumut, dan Kejari Langkat,” ancam warga.

Reporter: Rudi Hartono
Editor: ZoelIdrus

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!