?? Tersungkur di Bola Lampu! Bandar Sabu Binjai AP (22) Dijerat Hukum 20 Tahun Penjara ??

Redaksi Media Bahri
0

BINJAI – BahriNews.id | Aksi licik seorang bandar narkoba muda di Binjai berinisial AP (22) akhirnya kandas. Pemuda ini mencoba menyembunyikan sabu-sabu dalam bola lampu di Jalan MT. Haryono, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara, Rabu (15/10/25) pukul 19.15 WIB. Namun, manuvernya gagal berkat kecepatan dan kesigapan Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai.

Informasi dari warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan AP memicu penggerebekan. Saat petugas mendekat, AP panik dan membuang bola lampu yang dipegangnya, lalu mencoba melarikan diri. Tim polisi dengan cepat mengejar dan menahannya.


Hasil penggeledahan mengungkap fakta mengejutkan: 14 paket sabu-sabu siap edar seberat 2,95 gram disembunyikan dalam bola lampu, lengkap dengan plastik klip kosong, tisu, HP, dan uang tunai Rp120.000 diduga hasil penjualan narkoba.

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menegaskan, kasus ini menunjukkan betapa seriusnya aparat menindak pelaku narkoba:

> “AP (22) kini dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Ini efek jera bagi siapa pun yang mencoba menjadi bandar di Binjai,” tegasnya.


Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Junaidi menambahkan bahwa keberhasilan penangkapan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat:

> “Dukungan warga sangat menentukan keberhasilan kami. Pelaku narkoba yang mencoba mengacaukan Binjai akan kami proses hukum seberat-beratnya,” ujarnya.

Dengan jeratan pidana yang menunggu, AP menjadi contoh nyata bahwa trik apa pun untuk menyelundupkan narkoba tak akan lolos dari hukum di Binjai.

Reporter: Mhd. Dzaki Zuris
Editor: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!