BahriNews.id | BINJAI — Satuan Reserse Polsek Binjai Kota, jajaran Polres Binjai, berhasil membekuk BAG alias ADE (52), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di kawasan Perumnas Berngam, Kecamatan Binjai Kota. Penangkapan dilakukan setelah melalui penyelidikan intensif usai laporan korban, Risnawati (30), yang kehilangan sepeda motor Honda Vario BK 5463 AFS, Selasa (14/10/2025) pagi.
Korban diketahui baru tiba di rumahnya di Jalan Gugus Depan LK.II dan memarkirkan sepeda motornya di teras rumah. Setelah memastikan stang terkunci, korban masuk ke dalam rumah dan menggantung kunci di dekat pintu. Namun, saat menyiapkan sarapan pagi untuk suami, korban dikejutkan oleh suara motor miliknya yang dibawa kabur seseorang.
Korban dan suami sempat meneriaki pelaku "Maling!" dan mengejar hingga Jalan Samanhudi, namun pelaku berhasil melarikan diri.
Merasa dirugikan, korban melapor ke Polsek Binjai Kota. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Binjai Kota Kompol Arnawati, S.H., M.H. memimpin langsung tim untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan. Hasilnya, petugas menemukan titik terang keberadaan pelaku yang masih berada di wilayah Kelurahan Berngam.
Tim kemudian bergerak cepat dan menangkap pelaku pada Jumat (17/10/2025) pukul 19.00 WIB, di Jalan Gugus Depan LK.II, Kelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota, tanpa perlawanan.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan bahwa pelaku kini diamankan di RTP Polsek Binjai Kota dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian.
“Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, pelaku terbukti melakukan pencurian kendaraan bermotor. Ia dijerat Pasal 363 KUHP, yaitu pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara,” jelas AKP Junaidi.
Lebih lanjut dijelaskan, penerapan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dapat dikenakan apabila pencurian dilakukan di pekarangan tertutup atau rumah tempat tinggal, sebagaimana terjadi pada kasus ini.
“Ini menjadi contoh tegas bahwa hukum tidak memandang ringan aksi pencurian, apalagi dilakukan di pekarangan rumah korban. Proses hukum akan berjalan penuh sesuai KUHP,” tegasnya.
Pihak Polres Binjai juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Polisi memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Binjai tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan, serta menegaskan komitmen kepolisian dalam penegakan hukum yang berkeadilan di wilayah hukumnya.
📅 Reporter: Zoel Idrus
Editor: Zulkarnain Idrus
📍 Sumber: Humas Polres Binjai – Minggu (19 Oktober 2025)