Skandal di Tubuh Wilayatul Hisbah Langsa, Dua Penyidik Dipecat Usai Lecehkan Qanun Syariat — Wali Kota Jefri Santana Bertindak Tegas!

Redaksi Media Bahri
0

BahriNews.id – Aceh | Ketegasan Wali Kota Langsa Jefri Santana S. Putra kembali diuji. Dua oknum penyidik Wilayatul Hisbah (WH) Kota Langsa berinisial A dan I resmi dicopot dari jabatannya setelah terbukti melakukan pelanggaran serius dalam penanganan kasus jinayah khalwat. Kecerobohan keduanya menyebabkan pelaku utama kasus mesum kabur, mencoreng wibawa lembaga penegak syariat Islam di Aceh.

Kasus bermula dari penangkapan seorang kepala dusun (Kadus) Gampong Baro, Kecamatan Langsa Lama, berinisial A alias Anggun, yang digerebek warga karena diduga berbuat mesum dengan seorang janda berinisial R pada Kamis malam (9/10/2025). Masyarakat telah menyerahkan keduanya ke WH untuk diproses sesuai Qanun Jinayat. Namun, yang terjadi justru mengejutkan: pelaku dilepaskan begitu saja oleh dua penyidik WH tanpa prosedur hukum yang jelas.

Informasi yang diperoleh BahriNews.id menyebutkan, kedua oknum penyidik itu berdalih menggunakan Qanun Nomor 4 Tahun 2003 tentang Khalwat, namun langkah mereka dinilai menyeleweng dari hukum yang berlaku. Qanun tersebut sejatinya diberlakukan bagi pasangan muda-mudi yang belum menikah, bukan untuk pejabat desa yang sudah beristri dan memiliki anak.

Akibat keputusan sepihak itu, pelaku utama kabur dan tidak dapat diproses secara hukum. Padahal, warga dan pemuda yang menangkap pelaku mengaku telah mendapatkan pengakuan langsung dari kedua pelaku jinayah, bahwa mereka telah melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.

Salah satu oknum penyidik WH, berinisial A, akhirnya buka suara. Ia mengakui sudah tidak lagi menjabat setelah dicopot oleh Wali Kota Langsa.

"Benar, saya sudah tidak lagi penyidik,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi BahriNews.id melalui WhatsApp, Selasa (14/10/2025) pukul 17.36 WIB.


Sumber internal Pemko Langsa menegaskan, keputusan pencopotan ini bukan tanpa alasan.

"Dua-duanya dicopot. Mereka terbukti melanggar disiplin dan melecehkan fungsi penegakan qanun. Malam kejadian, mereka justru memulangkan pelaku ke desa. Pak Wali tak mau toleransi—langsung ambil langkah tegas,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya, Selasa (14/10/2025) pukul 18.00 WIB.

Langkah cepat Wali Kota Jefri Santana S. Putra mendapat apresiasi luas dari masyarakat. Publik menilai tindakan itu menegakkan kembali integritas penegakan syariat di Langsa dan menjadi sinyal bahwa tidak ada ruang bagi aparat yang mempermainkan hukum Islam demi kepentingan pribadi.

Wali Kota Langsa disebut tengah memerintahkan evaluasi menyeluruh di internal Wilayatul Hisbah, guna mencegah kejadian serupa terulang. Penegakan syariat, tegasnya, tidak boleh ternodai oleh kelalaian atau penyalahgunaan wewenang aparat sendiri.

Kini publik menunggu langkah lanjutan: akankah pelaku jinayah yang kabur itu segera ditangkap kembali, atau kasus ini menjadi cermin lemahnya disiplin di lembaga penegak syariat?

Satu hal pasti, Langsa kini belajar mahal tentang arti tegas menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

(Pasukan Ghoib/Jihandak Belang/Team Media Publik Aceh)
Editor: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!