Skandal Dana Desa Gampong Baro: Mantan Geuchik Dituding Penggelapan, Perangkat Desa Diduga Setingan Fitnah

Redaksi Media Bahri
0

BahriNews.id | Langsa Lama – Dugaan penggelapan dana desa senilai Rp81.354.000 dan fitnah terhadap mantan Geuchik Gampong Baro, Mahdi, terkuak di Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Provinsi Aceh. Tuduhan ini muncul dari beberapa oknum perangkat desa, yang diduga bersekongkol dengan Tuha Phet Gampong, untuk menciptakan skenario fitnah terhadap mantan geuchik.

Menurut Mahdi, dana desa yang dituding hilang sudah ditransfer secara langsung ke rekening masing-masing perangkat desa selama masa jabatannya. Namun, tuduhan penggelapan kini muncul, seolah Mahdi melakukan tindakan kriminal.

“Dana desa itu sudah saya salurkan ke perangkat desa. Sekarang malah saya dituduh melakukan penggelapan. Ini jelas fitnah dan pencemaran nama baik, dan saya akan usut tuntas,” tegas Mahdi kepada BahriNews.id.


Lebih ironis, selama lima bulan, dugaan manipulasi dan penyimpangan dana desa ini tidak pernah diungkap, sementara Tuha Phet Gampong disebut menerbitkan sejumlah surat untuk menekan Mahdi menandatangani dokumen terkait dana desa tersebut. Mahdi menolak dan mempertanyakan ke mana dana yang sudah disalurkan, termasuk sekitar Rp15 juta yang kini dikuasai pejabat PJ Geuchik baru Suhardi, tanpa ada serah terima resmi.

Upaya konfirmasi BahriNews.id ke PJ Geuchik Suhardi melalui WhatsApp terkait dana Rp81 juta mendapat jawaban mengelak:

“Permasalahannya cukup rumit dan simpang siur. Saya tidak tahu persis ceritanya, bang. Tanya saja ke Tuha Phet,” tulis Suhardi, Kamis (2/9/2025).

Kasus ini menimbulkan sinyal kuat adanya konflik internal, dugaan manipulasi dokumen, dan potensi penyalahgunaan dana desa, serta menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa di Gampong Baro. Hingga saat ini, klarifikasi resmi dari Tuha Phet belum diterima.

(Jihandak Belang / Pasukan Ghoib / Team LSM Aceh)
Editor: Zulkarnain Idrus

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!