“SIAP ANTARKAN PESANAN NARKOBA, TIGA PEMUDA DIBEKUK POLRES BINJAI — AKSI CEPAT POLISI GAGALKAN JARINGAN PENGEDAR MALAM HARI”

Zulkarnaen_idrus
0

BINJAI — BahriNews.id | Langkah cepat dan insting tajam aparat Satres Narkoba Polres Binjai kembali membuahkan hasil. Di tengah gelapnya malam, tiga pemuda tanggung nekat memainkan bisnis haram. Mereka bukan sekadar pemakai — tapi pengantar pesanan narkoba yang siap edar.

Ketiganya, R (20), MAS (20), dan MWH (25), kini harus menanggung akibat dari ulah nekat mereka. Polisi menangkap mereka dalam operasi mendadak di kawasan Jalan P. Diponegoro, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan, Minggu dinihari (19/10/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Awalnya, petugas menerima laporan bahwa seorang bandar hendak mengantarkan barang pesanan. Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., tak tinggal diam. Ia langsung menurunkan tim yang dipimpin IPTU Alex Parasibu, S.H. untuk menyisir lokasi.


Benar saja, tim mendapati seorang pria mencurigakan duduk di atas sepeda motor. Saat hendak diperiksa, pemuda itu kabur. Aksi kejar-kejaran pun terjadi di tengah senyapnya malam Binjai. Namun nyali polisi tak luntur — pelaku berhasil disergap tak jauh dari lokasi.

Pemeriksaan di tempat mengungkap fakta mengejutkan: dari tangan R (20), warga Desa Belangkahan, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, ditemukan 7 butir ekstasi (2,76 gram) siap edar, satu unit HP Realme, dan sepeda motor Honda CBR merah BK 4737 AGO.

Diinterogasi singkat, R akhirnya buka suara — ekstasi itu diperoleh dari dua temannya, MAS (20) dan MWH (25). Petugas langsung melakukan pemburuan kilat dan berhasil menangkap keduanya di Jalan Letjend Jamin Ginting, Kelurahan Rambung Barat, Binjai Selatan, hanya 15 menit setelah penangkapan pertama.

Dari tangan keduanya, ditemukan 2 butir ekstasi (0,79 gram), dua unit HP, dan satu sepeda motor tanpa plat nomor. MAS diketahui berdomisili di Medan Denai, sementara MWH berasal dari Tanjung Selamat, Sunggal, Deli Serdang.

Kini ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika — ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara menanti.

Kasat Narkoba AKP Ismail Pane menegaskan, pihaknya akan terus memburu jaringan di atas ketiga pelaku tersebut.

> “Kami tidak berhenti di tingkat kurir. Kami kejar siapa pun yang bermain di atas mereka. Narkoba adalah musuh bersama, dan kami akan bersihkan Binjai dari racun ini,” ujarnya tajam.

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan bahwa perang terhadap narkoba tidak akan surut.

> “Kami tegak lurus. Bandar, pengedar, kurir — semua akan kami tindak. Tidak ada kompromi,” pungkasnya.

Tiga pemuda, tiga lintasan hidup yang hancur karena narkoba. Tapi di balik penangkapan dinihari ini, tersisa satu pesan keras dari Polres Binjai: “Jangan coba bermain api, karena kami akan datang bahkan di saat kau berpikir dunia sedang tertidur.”

Reporter: Mhd. Dzaki Zuris
Editor: Zulkarnain Idrus
BahriNews.id – Berani Bicara Fakta, Tanpa Basa-basi!

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!