PETI di Sumbar Resmi Masuk WPR, Bukti Nyata Perjuangan Panjang Tim FRIC dan Pemprov Sumbar

Redaksi Media Bahri
0
Fahmi Hendri
BahriNews.id – JAKARTA || Perjuangan panjang masyarakat dan tim pejuang legalisasi tambang rakyat di Sumatera Barat akhirnya membuahkan hasil. Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kini selangkah lagi menjadi legal, setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Sumatera Barat sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) berakreditasi nasional.

Kepastian itu disampaikan Fahmi Hendri dari Fast Respon Indonesia Center (FRIC) usai pertemuan antara pihak Kementerian ESDM dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat di Hotel Balairung, Jakarta, Jumat (10/10/2025).

“Sejak September lalu Pemprov Sumbar telah mengajukan penetapan WPR. Alhamdulillah, Oktober ini keputusan final segera keluar. Sumatera Barat resmi menjadi salah satu provinsi percontohan bersama Gorontalo dan Sulawesi Utara,” ujar Fahmi Hendri menegaskan.

Menurut Fahmi, perjuangan ini bukan semata soal tambang, tapi soal keadilan dan pengakuan bagi masyarakat penambang kecil yang selama ini hidup di bawah tekanan hukum akibat aktivitas tambang tanpa izin.

> “Kami bersama tim FRIC dan dukungan penuh Kementerian ESDM berjuang agar rakyat penambang di Sumbar, Riau, dan Jambi mendapatkan hak yang sah. Hari ini terbukti — PETI bukan lagi dianggap kriminal, tapi diatur dan dilegalkan dalam kerangka hukum WPR,” tegasnya.

Fahmi juga memuji komitmen Kapolda Sumbar dan Pemprov Sumbar yang berani mendorong percepatan penyusunan dokumen WPR hingga mendapat prioritas nasional. Dari 17 provinsi yang mengajukan, hanya tiga provinsi yang lolos sebagai percontohan nasional: Sumatera Barat, Gorontalo, dan Sulawesi Utara.

Adapun sembilan kabupaten di Sumbar yang diusulkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) adalah:

1. Pasaman Barat
2. Pasaman
3. Agam
4. Tanah Datar
5. Solok
6. Solok Selatan
7. Sijunjung
8. Dharmasraya
9. Limapuluh Kota

Usulan tersebut disampaikan para kepala daerah dan diteruskan oleh Gubernur Sumatera Barat ke Kementerian ESDM untuk proses penetapan resmi.

“Dengan penetapan WPR ini, para penambang rakyat akan bisa memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Ini langkah konkret menghentikan tambang ilegal tanpa harus menutup mata terhadap kebutuhan ekonomi rakyat,” tutup Fahmi Hendri tegas.

Langkah legalisasi PETI melalui WPR ini menjadi bukti nyata keberanian dan ketegasan pemerintah daerah serta dukungan Kementerian ESDM dalam menata tambang rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan.


Reporter: Fahmi Hendri
Editor: Zulkarnain Idrus
BahriNews.id – Tegas, Faktual, dan Berimbang
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!