
BahriNews.id | Deli Serdang – Perusahaan pengolahan getah pohon pinus di Dusun 12, Desa Mulia Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, diduga beroperasi tanpa izin lingkungan dan menimbulkan pencemaran udara di permukiman warga. Aktivitas ini semakin meresahkan masyarakat karena ancaman bahaya kesehatan nyata, Sabtu (11/10/2025).
Menurut penggiat sosial Muhammad Zulfahri Tanjung, pemilik perusahaan tidak peduli nasib warga sekitar.
> “Perusahaan ini jelas melanggar UU PPLH. Dugaan ada ‘deking’ yang melindungi mereka, makanya hingga kini belum ada tindakan hukum. Kami akan melaporkan kasus ini ke Dinas Lingkungan Hidup,” tegas Zulfahri.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), pelaku pencemaran udara dapat dikenai:
Sanksi administratif: denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin.
Sanksi pidana: penjara 3–15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar, tergantung dampak yang ditimbulkan.

Jika pencemaran menyebabkan gangguan kesehatan, luka, atau kematian, pelaku dapat dijerat dengan pidana lebih berat berdasarkan Pasal 97–99 UU PPLH dan KUHP, termasuk penjara dan denda besar.
Masyarakat meminta aparat hukum dan Dinas Lingkungan Hidup segera menindak perusahaan yang mengabaikan keselamatan publik, karena kelalaian menegakkan hukum sama dengan membiarkan pelanggaran serius terjadi.
Reporter: Agus Sidarta/M.Z. Tanjung
Editor: Zulkarnain Idrus
