
BahriNews.id | Binjai – Langkah berani ditunjukkan Kasat Lantas Polres Binjai AKP Samsul Arifin, S.E. yang secara tegas memperingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Ia menilai praktik tersebut tidak hanya merusak tatanan birokrasi pelayanan publik, tetapi juga membuka ruang bagi penyimpangan hukum dan moral aparatur.
Dalam keterangannya, Selasa (14/10/2025), AKP Samsul menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi praktik percaloan yang selama ini kerap mencoreng citra lembaga kepolisian di sektor pelayanan lalu lintas.
> “Kami sudah buat imbauan resmi. Masyarakat jangan gunakan jasa calo. Kami tidak bertanggung jawab atas segala risiko yang muncul jika tetap melibatkan mereka,” tegas Kasat Lantas dengan nada serius.

Ia menambahkan, SIM bukan sekadar dokumen administratif, tetapi bukti kelayakan dan kompetensi berkendara yang harus diperoleh melalui mekanisme resmi.
> “Ujian teori dan praktik adalah keharusan. Kalau lewat calo, di mana nilai kejujuran dan tanggung jawabnya?” ujarnya.
AKP Samsul juga menyoroti pentingnya pembenahan birokrasi pelayanan agar tidak memberi ruang bagi praktik percaloan. Ia memastikan, pengurusan SIM di Polres Binjai dilakukan secara transparan, profesional, dan berstandar hukum, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri.

Rincian biaya resmi penerbitan SIM juga diumumkan secara terbuka untuk mencegah kebingungan publik dan praktik pungli:
SIM A, B I, B II: Rp120.000
SIM C, C I, C II: Rp100.000
SIM D, D I: Rp50.000
Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan psikologi yang wajib dilakukan di tempat resmi, sesuai surat edaran ST/2387/X/YAN.1.1./2022.
Kasat Lantas juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas jika ditemukan oknum yang mencoba bermain di balik proses pelayanan publik.

> “Kami tidak main-main. Kalau ada anggota terlibat calo, akan kami tindak sesuai aturan. Kami ingin birokrasi Polri bersih dan berintegritas,” tegasnya.
Lebih jauh, AKP Samsul mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan praktik percaloan atau pungli dalam pengurusan SIM.
> “Pengawasan publik adalah kunci. Masyarakat jangan diam jika menemukan penyimpangan. Kami siap bertindak,” tutupnya.
Dengan langkah ini, Satlantas Polres Binjai menegaskan komitmennya terhadap reformasi birokrasi kepolisian, memastikan setiap pelayanan publik berjalan tanpa calo, tanpa pungli, dan tanpa kompromi.
Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung
Editor: Zulkarnain Idrus
