
BahriNews.id | Medan — Aksi premanisme ala aparatur publik kembali terjadi di Delitua. Seorang sopir Mobil Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pertapahan Lubuk Pakam bersama sejumlah rekannya mengeroyok Alexander Tarigan, pengemudi angkot Nitra A15, pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, di Gang Pahlawan, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Delitua.
Peristiwa bermula saat Alexander hendak menyalip mobil SPPG di Jalan Besar Delitua, depan Perumahan Mercy. Sopir mobil dinas itu menyerempet kaca spion dan bemper angkot, lalu kabur dengan arogan. Alexander mengejar hingga Gang Pahlawan, di mana ia dijebak dan dikeroyok beberapa orang yang datang mendadak, sementara sopir SPPG memegangi tangan korban, membuatnya tidak bisa melawan.
Akibat pengeroyokan ini, Alexander mengalami luka di wajah dan kepala. Ia segera membuat laporan ke Polsek Delitua, dengan nomor LP/B/493/X/2025/SPKT/Polsek Delitua/Polrestabes Medan.
Saksi mata, Ananda Keliat, mengungkapkan sikap arogan sopir SPPG:
"Kalian nggak tahu ini mobil siapa? Ini mobil negara!”
Perilaku ini menyalahi hukum pidana Indonesia, termasuk penganiayaan (Pasal 351 KUHP) dan pengeroyokan (Pasal 170 KUHP). BahriNews.id menegaskan, tidak ada kendaraan dinas yang membenarkan tindakan kekerasan di jalanan, apalagi hingga mencederai warga sipil.
Alexander pun menuntut tindakan tegas aparat penegak hukum:
"Saya berharap seluruh pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai KUHP. Jangan sampai mereka merasa kebal hukum hanya karena mobil negara,” ujar korban dengan nada tegas.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur publik: fasilitas negara bukan alat untuk intimidasi atau kekerasan. Publik kini menunggu Polsek Delitua dan Polrestabes Medan membuktikan integritasnya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Reporter: IG/Red
Editor: Zoel Idrus
