diduga proyek siluman' yang tidak mengantongi izin beroperasi di daerah Tangerang selatan di beking oleh ormas setempat

Jono Aray
0
Tangsel, Bahri news id - .Pekerjaan PLN yang berlokasi di jalan graha hijau utama, kecamatan Ciputat mandor pekerja proyek tersebut diduga sengaja membiarkan pekerjaannya tidak menggunakan k3.

Pada saat meninjau lokasi terlihat jelas, para Pekerja diduga di biarkan saja tidak menggunakan k3, Minggu (26/10).


 Salah satu mandor pekerja Berinisial syf mengucapkan, saya sudah kordinasi sama ormas, silahkan saja Abang kontek ormas tersebut, ucap syf

bendahara ormas ormas laskar banten Bernama pahmi mengatakan,
Saya tidak backup pekerjaan tersebut, kita tidak bawa bawa ormas bang di kerjaan, cetus pahmi via pesan singkat WhatsApp.


Di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ada dua sanksi yang dapat di berikan perusahaan.

Pertama, adalah sanksi Administrasi, sanksi tersebut adalah sanksi yang diterapkan oleh penguasa (pejabat) tanpa melalui proses peradilan dan sanksi tersebut diterapkan sebagai reaksi karena ada pelanggaran terhadap norma Hukum Administrasi, baik norma Hukum Administrasi tertulis maupun yang tidak tertulis. Penerapan sanksi administrasi tersebut akibat dari perusahaan yang lalai dalam menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam kegiatan produksi maupun operasi. Pengenaan sanksi ini didasarkan pengawasan dari pejabat yang berwenang maupun Menteri yang telah melakukan audit kepada perusahaan-perusahaan yang bertujuan untuk mengetahui perusahaan yang benar benar melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan baik maupun tidak sesuai standar yang telah ditetapkan oleh Menteri.

Berdasarkan Pasal 190 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa pengenaan sanksi Administrasi yang diberikan kepada perusahaan yang melanggar ketentuan terkait pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang meliputi:

teguran;
peringatan tertulis;
pembatasan kegiatan usaha;
pembekuan kegiatan usaha;
pembatalan persetujuan;
pembatalan pendaftaran;
penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi;
pencabutan ijin.
 

Sanksi-sanksi tersebut diberikan untuk memberikan efek jera kepada perusahaan perusahaan yang lalai dan tidak menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Sanksi yang kedua, yaitu sanksi pidana yang diterima oleh perusahaan yang lalai dalam menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Tidak hanya sanksi administrasi saja yang dapat diberikan kepada pihak perusahaan melainkan ada Sanksi pidana disini adalah pengenaan denda yang ditujukan kepada perusahaan ataupun pimpinan yang menjadi atasan perusahaan tersebut dan juga pengenaan sanksi kurungan penjara.

Berdasarkan pada Pasal 35 ayat (2) dan (3) jo. Pasal 186 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa perusahaan yang menyediakan tempat bekerja bagi para pekerja/buruh wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan bagi para pekerja/buruh dari awal rekrutmen hingga sampai penempatan kerja. Perusahaan dalam hal ini tidak boleh lalai memperhatikan para pekerja/buruhnya, dengan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja para pekerja/buruh akan merasa percaya diri dalam melaksanakan pekerjaannya. Apabila perusahaan tersebut lalai dan tidak memperhatikan para pekerja/buruhnya, maka akan dikenakan sanksi kurungan penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp400.000.000,00. (empat ratus juta rupiah). Dengan adanya ketentuan pidana tersebut, ditujukan untuk memberikan efek pencegahan kepada siapapun untuk tidak melakukan perbuatan, aktivitas, tindakan, dan gerakan yang bertentangan dengan keteraturan yang ada dalam masyarakat

Kami berharap kepada PLN agar berikan sanksi ke oknum mandor tersebut agar supaya tidak terulang kembali

Report patar 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!