? “Aroma Busuk Proyek GOR 54 Miliar: Diduga Korupsi Berjamaah, Pejabat Tanjabbar Terlibat Permainan Anggaran Raksasa!” ?

Redaksi Media Bahri
0


BahriNews.id | Tanjabbar — Gelagat korupsi kian tercium dari proyek pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Porprov Jambi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) senilai Rp54 miliar. Di tengah situasi keuangan daerah yang kian menipis akibat pemangkasan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) oleh pusat—mencapai lebih dari Rp500 miliar—Pemkab Tanjabbar justru memaksakan pembangunan proyek yang belum memiliki kepastian manfaat.

Indikasi kuat keterlibatan sejumlah pejabat daerah mulai menyeruak, terutama dari jajaran dinas teknis dan bagian pengadaan. Sejumlah sumber menilai proyek ini tidak hanya sarat pemborosan, tetapi juga berpotensi menjadi ladang korupsi berjamaah yang dirancang secara sistematis.

“Proyek ini janggal dari awal. Ketika keuangan daerah tertekan, kenapa justru proyek puluhan miliar dijalankan tanpa kepastian pelaksanaan Porprov di Tanjabbar? Ini jelas ada motif lain di baliknya,” ungkap Fahmi Hendri, Ketua LSM BERANTAS, yang sejak awal menyoroti proyek tersebut.

Lebih jauh, Fahmi mengungkap temuan lapangan yang memperkuat dugaan penyimpangan.

“Kami menemukan penggunaan tanah urugan dari tailing, bukan material standar seperti tanah merah atau sandy clay. Ini menyalahi spek dan menunjukkan lemahnya pengawasan, bahkan bisa jadi pengawas lapangan ikut bermain,” tegasnya.

Menurutnya, praktik “make-up proyek” dengan memoles kesalahan teknis agar tampak sesuai spesifikasi hanyalah bentuk manipulasi yang dilakukan secara sadar oleh pihak rekanan dengan restu oknum pejabat daerah.

“Tidak mungkin kontraktor berani melanggar tanpa restu pejabat yang tanda tangan di atas dokumen proyek. Ini bukan proyek gagal teknis, tapi kejahatan anggaran yang terstruktur,” tambah Fahmi dengan nada tajam.

Dari penelusuran BahriNews.id, proyek ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan, dan pemadatan tanah urugan. Namun, dugaan kuat muncul bahwa proses pemeriksaan volume pekerjaan dan uji material tidak dilakukan secara profesional, bahkan ada kemungkinan laporan kemajuan pekerjaan (progress) dipalsukan demi memperlancar pencairan dana tahap pertama.

Praktisi hukum Ahmad Zulfikar, S.H., turut menyoroti kasus ini dari sisi pidana.

“Jika benar terjadi penyimpangan spesifikasi teknis dengan indikasi kesengajaan, maka itu sudah masuk ranah tindak pidana korupsi Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Apalagi jika ditemukan ada pejabat yang turut mengarahkan atau membiarkan praktik tersebut, maka unsur penyalahgunaan kewenangan jelas terpenuhi,” tegas Zulfikar.

Ia juga menambahkan, proyek GOR ini harus segera diaudit oleh BPK dan Kejaksaan Tinggi Jambi.

“Negara bisa rugi miliaran rupiah hanya karena kelalaian yang disengaja. Kalau terbukti ada rekayasa, para pejabat terkait harus siap menghadapi jerat hukum,” ujarnya.

LSM BERANTAS bersama sejumlah aktivis masyarakat kini menyiapkan laporan resmi ke KPK dan Kejati Jambi, agar kasus ini tidak berhenti di level opini publik.

“Rakyat sudah cukup muak dengan proyek mercusuar yang hanya menguntungkan segelintir pejabat. 54 miliar bukan angka kecil—dan jika uang itu digelapkan, itu pengkhianatan terhadap rakyat Tanjabbar,” tutup Fahmi tegas.


Reporter: Fahmi Hendri
Editor: Zoel Idrus
Media: BahriNews.id

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!