Weeks v. United States: Peringatan Keras bahwa Bukti Ilegal Membunuh Konstitusi

Redaksi Media Bahri
0


BahriNews.id – Tajam & Menggigit

Putusan Weeks v. United States (1914) adalah tamparan keras bagi aparat penegak hukum yang kerap melanggar prosedur. Mahkamah Agung Amerika Serikat dengan suara bulat menegaskan: penggeledahan tanpa surat perintah adalah pelanggaran konstitusi, dan semua bukti yang diperoleh secara ilegal wajib dikesampingkan.


Kasus Fremont Weeks membuka mata dunia: penegakan hukum tidak boleh mengorbankan Konstitusi. Jika pengadilan membiarkan bukti curian—dokumen, surat, hingga tiket lotre—dipakai untuk menghukum terdakwa, maka Amandemen Keempat ibarat terhapus dari naskah hukum tertinggi.


Doktrin exclusionary rule lahir sebagai pagar konstitusional. Ia bukan sekadar aturan teknis, melainkan benteng agar negara tidak berubah menjadi tiran yang bisa seenaknya merampas hak warga.


Kini, Indonesia pun mulai menapaki jalan serupa. RUU KUHAP (ICJR) melalui Pasal 222 ayat (2) menyebutkan: alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum tidak sah dan tak punya kekuatan pembuktian.


Artinya jelas: hukum yang ditegakkan dengan cara melanggar hukum adalah hukum yang cacat legitimasi.


Weeks v. United States adalah pesan keras lintas zaman: jangan pernah membenarkan kejahatan negara demi menghukum kejahatan individu.


Redaksi: BahriNews.id

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!