Prestasi Emas atau Alarm Bahaya? 50 Kg Sabu Terungkap, Sumbar Jadi Gudang Baru Narkoba

Redaksi Media Bahri
0

Padang, BahriNews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu seberat 50 kilogram dari jaringan internasional Malaysia. Kasus ini dirilis resmi pada Rabu (17/9) oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Try Suryanta.

Barang bukti yang ditampilkan—sabu seberat 50 kilogram—seakan menjadi bukti “prestasi emas” Polda Sumbar. Namun di balik itu, justru tersimpan alarm bahaya besar: Sumbar bukan lagi sekadar daerah transit, melainkan telah menjadi pasar dan gudang narkoba.

Jaringan Internasional, Modus Terselubung

Tersangka AA (42), warga Padang, ditangkap Subdit III Reserse Narkoba pada 28 Agustus lalu. Barang haram disembunyikan di rumahnya, dari bawah kasur hingga lemari kecil. Modus operandi: komunikasi seluler dengan pengirim dari luar negeri, tanpa pernah bertemu langsung.

“Pelaku bahkan mengganti handphone sepuluh kali untuk mengelabui aksinya,” ungkap Kapolda Gatot. Fakta ini memperlihatkan tingkat profesionalisme jaringan yang mengakar, bukan sekadar peredaran lokal.

Satu Kilogram = 340 Ribu Jiwa

Ketua LKAAM, Fauzi Bahar Dt Nan Sati, mengingatkan keras. “Satu kilogram sabu merusak 340 ribu jiwa. Bayangkan, 50 kilogram ini berarti jutaan generasi emas bangsa yang bisa hancur. Kami berterima kasih kepada Polda, tapi sekaligus prihatin, karena kenyataannya narkoba sudah masuk ke anak dan kemenakan kita.”

Pernyataan ini menegaskan: Sumbar sudah jadi target pasar besar. Bahkan Kapolda sendiri mengakui, 10 kilogram sabu sudah sempat beredar di tengah masyarakat.

Pertanyaan Besar: Siapa di Belakang AA?

Meski Polisi sudah mengamankan tersangka AA, publik menuntut jawaban lebih besar:

Siapa aktor utama di balik jaringan ini?

Benarkah hanya satu orang yang menjadi pintu masuk puluhan kilogram sabu?

Bagaimana keterlibatan mafia lintas negara yang disebut “berbasis Malaysia”?


BahriNews.id menilai, pengungkapan ini tidak boleh berhenti di level eksekutor. Tanpa pembongkaran jaringan mafia internasional yang mengendalikan bisnis narkoba, maka prestasi emas ini akan menjadi prestasi semu.

Tuntutan Publik: Bongkar Jaringan, Bukan Sekadar Pamer Barang Bukti

Apresiasi memang patut diberikan, tapi masyarakat berhak menuntut langkah nyata:

1. Usut tuntas jaringan internasional, jangan hanya berhenti pada tersangka lokal.


2. Perketat pengawasan perbatasan laut dan pelabuhan, karena narkoba terbukti masuk dari jalur laut.


3. Evaluasi aparat dan lembaga terkait, apakah ada kelalaian sehingga Sumbar kini jadi “pasar empuk” narkoba.



Ancaman Hukuman

Tersangka AA dijerat Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun hingga penjara seumur hidup. Namun, publik bertanya-tanya: apakah satu hukuman cukup menjadi penebus atas ancaman jutaan generasi emas yang hampir diracuni?


BahriNews.id menegaskan: Pengungkapan 50 kilogram sabu bukan hanya prestasi emas, melainkan juga cermin retak yang memperlihatkan Sumbar sedang dibidik mafia internasional sebagai pasar besar narkoba. Tanpa tindakan tegas dan pengusutan mendalam, generasi emas bangsa hanya tinggal slogan kosong. (Fahmi Hendri/Red)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!