PN Pematang Siantar Vonis Seumur Hidup Pengusaha Sadis Pembunuh Berencana

Redaksi Media Bahri
0


Pematang Siantar – BahriNews.id | Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar akhirnya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Joe Frisco Johan (36), pengusaha asal Siantar, yang terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Mutia Pratiwi (25).


Kasus sadis ini menggemparkan Sumatera Utara sejak mayat korban ditemukan di pinggir jalan kawasan Berastagi, Kabupaten Karo. Fakta persidangan mengungkap Joe bukan hanya menghabisi korban yang merupakan teman kencannya, tetapi juga menyiksanya terlebih dahulu—memukul dada hingga tulang iga patah, menyundut rokok di tubuh korban, dan membenturkan kepala ke dinding berulang kali sebelum akhirnya memasukkan jasad ke dalam planter bag lalu membuangnya.


Perkara makin mencoreng penegakan hukum karena melibatkan oknum polisi dari Simalungun dan Siantar, serta jaringan warga Tebing Tinggi dan Serdang Bedagai. Kompleksitas kasus membuatnya langsung diambil alih Polda Sumut.


Majelis Hakim yang dipimpin Rinto Leoni Manullang menegaskan Joe bersalah melanggar Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis ini jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa yang hanya meminta 16 tahun penjara.


Sidang putusan pada Jumat (29/08/2025) berlangsung tegang. Hujan deras tak menghalangi membludaknya massa dari pihak terdakwa maupun keluarga korban. Meski panas situasi terasa di luar, jalannya sidang tetap tertib berkat pengamanan ketat PN Pematang Siantar dan Polres setempat.

Redaksi: BahriNews.id

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!