
Jambi – BahriNews.id | Seorang narapidana bernama Samsul Bahri di Lapas Klas IIB Kuala Tungkal, Jambi, awalnya membongkar dugaan peredaran narkoba dan pungutan liar di dalam penjara. Ia menyebut adanya sabu-sabu di Blok F serta kasus penganiayaan terhadap napi Apri yang meminta agar diviralkan.
Namun setelah pemberitaan terkait temuan tujuh kantong sabu dan kasus penganiayaan itu viral hingga Ditjenpas Kemenkumham, Samsul justru berbalik arah. Ia menyesali namanya terseret, meminta penghapusan berita, dan saat ditolak, mulai melakukan teror kepada awak media serta redaksi.
Modus Samsul terungkap dengan mengatasnamakan aparat TNI, organisasi GRIB Jaya, hingga kepolisian untuk menebar ancaman. Aksi ini menyoroti lemahnya pengawasan penggunaan handphone di dalam Lapas Kuala Tungkal.
Kepala Satgas Fast Respon Indonesia Counter Opinion Polri Jambi, Fahmi, menilai Ditjenpas harus tegas. “Jika Kalapas tak mampu mengendalikan, Samsul harus dipindahkan ke Lapas Maximum Security Sarolangun,” tegasnya.
Fahmi juga mempertanyakan sikap Kalapas yang dinilai “takut” terhadap napi tersebut. “Kenapa Samsul masih bebas menggunakan tiga nomor berbeda untuk menebar teror? Apakah benar dia ingin menguasai peredaran narkoba di balik jeruji?” pungkasnya. (Tim)
Redaksi: BahriNews.id