
Kasus ini berawal dari laporan polisi LP/B/09/VIII/2025/Banten/Res. Lebak/Sek. Cibadak tertanggal 23 Agustus 2025, yang dilayangkan DS. Peristiwa diduga terjadi pada Minggu, 23 Agustus 2025 sekitar pukul 11.20 WIB di Kampung Borondong, Desa Cibadak.
Kanit Reskrim Polsek Cibadak, Aipda Hakiki, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main dalam penanganan perkara yang menyangkut pelanggaran hukum serius ini. “Kasus masih dalam proses penyidikan. Kami sudah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Lebak dan langkah-langkah sesuai aturan sudah dijalankan,” ujarnya, Jumat (19/9/2025).
Polsek Cibadak juga telah melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/09/IX/2025/Reskrim pada 13 September 2025 kepada pelapor sebagai bentuk transparansi proses hukum.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 27 ayat (1) UU No.1 Tahun 2024 tentang ITE. Gelar perkara juga sudah digelar di Polres Lebak untuk memperkuat tahapan penyelidikan.
Aipda Hakiki menegaskan, penyidik tidak akan berhenti pada laporan awal. “Jika ke depan muncul fakta baru atau bukti tambahan, kami akan tindaklanjuti tanpa kompromi,” tandasnya. (SB)
BahriNews.id – Lebih Tajam, Lebih Menggigit.
