
Jakarta, 9 September 2025 – BahriNews.id | Penanganan kasus dugaan korupsi di tubuh raksasa energi nasional kembali memasuki babak penting. Kejaksaan Agung melalui tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa enam orang saksi terkait perkara korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Enam saksi yang dipanggil berasal dari unsur korporasi maupun birokrasi strategis, yakni:
DDS, Analyst Middle and Heavy Distable Trading Integrated Supply Chain PT Pertamina.
ES, mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM (2017).
PKP, Koordinator Pengawasan Eksploitasi Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM (2020–2024).
TA, Dirjen Migas Kementerian ESDM (2020–2024).
BG, Kasubag Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Ditjen Migas Kementerian ESDM (2018–2022).
ESM, Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero).
Langkah ini merupakan bagian dari pengusutan perkara atas nama tersangka HW dan kawan-kawan. Pemeriksaan diharapkan memperkuat bukti serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Kejagung menegaskan, penyidikan kasus yang menyentuh sektor migas strategis tersebut tidak akan berhenti pada permukaan. “Proses hukum akan terus berjalan hingga jelas potensi kerugian negara yang ditimbulkan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat sektor migas adalah urat nadi energi nasional. Dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi memengaruhi stabilitas ekonomi serta kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan energi.
(Rls//Red/BahriNews.id)
