Gugatan Ganti Rugi Kebakaran Kios Mangga Dua Mall Masuki Proses Banding

Redaksi Media Bahri
0
Klik untuk tambah keterangan
Jakarta – BahriNews.id | Perkara gugatan perbuatan melawan hukum terkait insiden kebakaran kios di Mangga Dua Mall kini memasuki tahap banding. PT Jakarta Sinar Intertrade selaku pengelola mall resmi mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan penyewa kios, Dwi Andriyani Susanti.

Banding tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara: 996/PDT/2025/PT DKI sejak 26 Agustus 2025 dan kini sedang diperiksa oleh Majelis Hakim Tinggi yang dipimpin Sri Andini, SH., MH., dengan anggota Dr. Edi Hasmi, SH., M.Hum. dan Efran Basuning, SH., M.Hum., serta Panitera Pengganti Budiarto, SH., MH.

Awal Mula Kasus

Kasus bermula dari kebakaran kios milik Dwi Andriyani dan suaminya Yulius Haryanto, akibat pekerjaan pengelasan (oxy-acetylene) oleh Berman Siahaan atas perintah PT Jakarta Sinar Intertrade. Percikan api diduga menembus dinding pembatas kios hingga menimbulkan kerugian besar, termasuk kerusakan laptop, komputer, barang dagangan, dan perangkat konsumen yang sedang diperbaiki.

Dalam putusan PN Jakarta Pusat Nomor: 706/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst yang dibacakan 24 Juli 2025, Majelis Hakim yang dipimpin Guse Prayudi, SH., MH. menyatakan PT Jakarta Sinar Intertrade dan Berman Siahaan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka dihukum membayar ganti rugi secara tanggung renteng dengan rincian:

Kerugian materiil: Rp 632.674.000

Kerugian immateriil: Rp 50.000.000

Biaya perkara: Rp 806.000


Tanggapan Para Pihak

Tidak terima dengan putusan tersebut, PT Jakarta Sinar Intertrade mengajukan banding. Sementara itu, penggugat Dwi Andriyani menyampaikan rasa syukur atas putusan PN Jakpus.

“Harapan saya, putusan PN Jakpus bisa dikuatkan di tingkat banding. Itu menjadi bentuk keadilan bagi kami,” ujarnya di Mangga Dua Mall, Selasa (16/9/2025).

Dwi juga menyebut pernah menawarkan jalan damai. “Kami sudah membuka ruang dialog pada 8 September 2025. Tapi hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak pengelola,” tambahnya.

Kuasa hukum penggugat, Ir. Soegiharto Santoso, SH. (Pak Hoky), mengonfirmasi hal tersebut. “Kami sudah menemui Head Marketing PT Jakarta Sinar Intertrade, Bapak Andreas Gunadi. Itikad baik klien sudah disampaikan dengan opsi ganti rugi lebih ringan tanpa harus banding. Sayangnya, belum ada keputusan dari manajemen,” jelas Hoky.

Sementara itu, Andreas Gunadi melalui pesan tertulis mengaku sudah meneruskan laporan pertemuan tersebut. “Perihal pertemuan dengan Pak Hoky sudah saya sampaikan kepada manajemen. Namun sampai saat ini belum ada keputusan,” ujarnya.

Langkah Lanjutan

Tim kuasa hukum Dwi Andriyani yang terdiri dari Hotmaradja B. Nainggolan, SH., Ir. Soegiharto Santoso, SH., Cathryna Gabrielle Djoeng, SH., dan Vincent Suriadianta, SH., MH. menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga tingkat kasasi jika diperlukan.

“Kami siap memperjuangkan hak klien demi tegaknya keadilan,” tegas Hoky.

Kini, proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menjadi penentu apakah putusan PN Jakpus dikuatkan atau dibatalkan.

Redaksi: BahriNews.id

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!