Dugaan Pungli Surat Tanah di Relokasi Desa Tanjung Pasir, Kades Arun Disorot, Camat Bantah Terlibat

Redaksi Media Bahri
0


Tangerang, Banten — BahriNews.id | Bau busuk pungutan liar (pungli) kembali menyeruak di Kabupaten Tangerang. Warga relokasi Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, mengaku dipaksa merogoh kocek hingga jutaan rupiah hanya untuk mengurus surat tanah.


Nominalnya pun tak main-main, berkisar Rp2,5 juta sampai Rp8 juta, tergantung luas lahan. Uang itu disebut-sebut mengalir langsung ke Kepala Desa Tanjung Pasir, Arun. “Warga ada yang sampai bayar Rp8 juta. Diserahkan langsung ke kades,” beber seorang aparat desa, Rabu (27/8/2025).


Lebih mengejutkan, pungli juga disebut merembet ke level kecamatan. Nama mantan Camat Teluknaga, Zam Zam Manohara, ikut terseret. Aparat desa menyebut, ada pungutan Rp7 juta untuk pemecahan surat tanah kosong seluas 350 meter. “Katanya larinya ke Camat Pak Zam Zam,” ungkap sumber tersebut.


Zam Zam langsung bereaksi keras. Ia menampik tuduhan itu dan menantang aparat desa menunjukkan bukti. “Itu fitnah. Saya tidak pernah terima sepeser pun. Kalau tidak bisa buktikan, saya akan somasi,” tegasnya, dikutip Transpantura.com.


Sementara itu, perwakilan perusahaan pengembang, H. Eman, menegaskan bahwa biaya pembuatan sertifikat hak milik dan SPPT PBB sepenuhnya ditanggung pihaknya. “Tidak ada kewajiban warga membayar AJB. Cukup keterangan desa dan SPPT PBB sudah bisa menjadi dasar relokasi,” jelasnya.


Di sisi lain, Kades Arun hingga kini bungkam. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun telepon tidak direspons.


Publik kini menunggu langkah tegas Aparat Penegak Hukum (APH) membongkar praktik pungli yang telah meresahkan warga. Jangan sampai kasus ini menjadi ladang bancakan oknum yang bersembunyi di balik jabatan.

BahriNews.id – Lebih Tajam, Lebih Kritis.



Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!