
Tangerang, BahriNews.id – Dugaan ketidaktransparanan penggunaan anggaran mencuat di Desa Cisereh, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Pasalnya, hingga kini desa tersebut tidak memasang baliho Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagaimana diwajibkan undang-undang.
Padahal, keterbukaan informasi publik telah diatur jelas dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 yang mewajibkan badan publik, termasuk pemerintah desa, untuk memberikan informasi secara terbuka, cepat, dan sederhana. Salah satu bentuk nyata transparansi adalah dengan memasang baliho APBDes agar masyarakat mengetahui jumlah anggaran desa serta penggunaannya.
Ketua DPC Abpednas Kabupaten Tangerang, Saniman, menilai hal ini sebagai pelanggaran serius. “Seharusnya baliho APBDes terpasang di setiap desa. Itu bukan sekadar formalitas, tapi perintah undang-undang. Jika tidak dipasang, jelas ada aturan yang dilanggar dan patut diduga ada sesuatu yang ditutupi. Pertanyaannya, ada apa di Desa Cisereh?” tegasnya.
Tim pengawasan DPC Abpednas yang berkunjung ke kantor Desa Cisereh bahkan tidak menemukan satu pun baliho APBDes terpasang. Upaya klarifikasi dengan melayangkan surat resmi kepada pihak desa pun belum mendapatkan jawaban hingga kini.
Saniman menegaskan, tidak memasang baliho APBDes berarti melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta UU KIP Nomor 14 Tahun 2008. “Prinsip tata kelola desa harus akuntabel, transparan, dan profesional. Kalau ini dilanggar, konsekuensinya bisa berat, termasuk pencabutan dana desa bahkan pidana,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Desa Cisereh masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran transparansi anggaran ini.
BahriNews.id – Lebih Tajam, Membongkar Fakta.
