Vonis Mengejutkan! Eks Walkot Semarang Mba Ita 5 Tahun Bui, Suami Lebih Berat 7 Tahun

Redaksi Media Bahri
0


Semarang – BahriNews.id | Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman berat terhadap mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita, dan suaminya Alwin Basri dalam perkara korupsi. Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (27/8/2025), Mba Ita divonis 5 tahun penjara, sementara suaminya mendapat vonis lebih berat, yakni 7 tahun penjara.


Majelis hakim yang dipimpin Gatot Sarwadi menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah menerima gratifikasi dan suap. Selain pidana badan, keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.


Hakim menegaskan, perbuatan pasangan ini telah merusak sendi-sendi pemerintahan dan bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi. Namun, hal-hal yang meringankan antara lain pengakuan, sikap kooperatif, penyesalan, serta pengembalian sebagian hasil gratifikasi.


Sidang perkara ini digelar sebanyak 27 kali dengan mekanisme terbuka. Putusan pun disiarkan langsung melalui kanal YouTube PN Semarang sebagai wujud transparansi.


Vonis ini menandai akhir perjalanan panjang kasus korupsi yang menyeret pasangan tokoh Semarang tersebut.

Redaksi | BahriNews.id



Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!