Ratusan LSM & Wartawan Kepung Kantor Satpol PP dan Walikota Tangerang, Desak Kabid & Kasie Gakumda Dicopot

Redaksi Media Bahri
0


Kota Tangerang – BahriNews.id | Aroma ketidakpuasan publik terhadap kinerja Satpol PP Kota Tangerang memuncak. Rabu (13/8/2025), ratusan wartawan dan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menggeruduk Kantor Satpol PP, lalu bergerak menuju Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang. Tuntutan mereka jelas: copot Kabid dan Kasie Gakumda yang dinilai lamban, tidak transparan, dan diduga bermain mata dalam penegakan hukum.


Massa datang membawa poster, spanduk, dan mobil komando. Orasi menggema, menuding bidang Gakumda Satpol PP sebagai biang bobroknya penindakan bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


“Demokrasi hari ini terancam. Satpol PP bukan saja gagal melayani rakyat, tapi juga membatasi ruang gerak jurnalis. Ini bukan soal personal, ini soal kegagalan lembaga,” tegas Syamsul Bahri, Koordinator Aksi sekaligus Ketua GWI DPD Banten.


Syamsul menekankan pentingnya penegakan UU Pers No. 40/1999 dan UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14/2008. Aksi ini adalah kali kedua setelah sebelumnya dilakukan pada 3 Juli 2025.


Slamet Widodo alias Romo, Ketua LSM Geram DPC Kota Tangerang, menyebut Satpol PP justru menjadi penonton di tengah maraknya pelanggaran. “Pembiaran terhadap aduan masyarakat terjadi di depan mata. Hukum seperti hanya berlaku bagi yang lemah, sementara pelanggar berkepentingan aman,” ujarnya.


Sekjen DPC GWI Kota Tangerang, Coki Siregar, menuding Kasatpol PP “menghilang” dari tanggung jawab. “Pelayanan bobrok, amburadul, dan diam seribu bahasa. Kami punya media, kami akan terus pantau,” ucapnya.


Selain pencopotan pejabat, massa mendesak penghentian pungli, penertiban bangunan ilegal, dan transparansi pengaduan publik.


Enam tuntutan utama mereka:

  1. Copot Kasatpol PP, Kabid, dan Kasie Gakumda yang tidak tegas dan diduga bermain dalam pelayanan.
  2. Tutup dan tindak pelaku usaha dengan bangunan tanpa izin resmi.
  3. Berikan kepastian hukum atas setiap pengaduan masyarakat.
  4. Tegakkan Perda secara profesional sesuai kewenangan.
  5. Kembalikan fungsi Satpol PP sebagai penegak Perda dan pelindung masyarakat.
  6. Transparansikan proses pengaduan dan tumpas permainan oknum.


Aksi bertajuk “Aksi Wartawan dan LSM Tangerang Raya Bersatu” ini diikuti GWI, Akrindo, LSM Geram, BP2A2N, PKN, Aliansi Indonesia, Garuda, Investigasi Negara, Pewarna, KGI-ai, serta ratusan jurnalis dari berbagai redaksi.


Pesan mereka kepada Walikota Tangerang tegas: jika tuntutan diabaikan, gelombang aksi berikutnya akan lebih besar dan lebih keras.

Redaksi: BahriNews.id



Mau saya tambahkan?

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!