Jakarta — BahriNews.id | Polri menindak tegas tujuh personel Brimob yang terlibat dalam kasus tabrakan hingga menewaskan pengemudi ojek online, Affan. Ketujuhnya kini resmi ditempatkan khusus (patsus) selama 20 hari terhitung mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025.
Dankor Brimob Polri, Komjen Pol Imam Widodo, menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa kepada keluarga korban. “Kami turut berbelasungkawa atas meninggalnya saudara Affan. Semoga keluarga diberikan kesabaran. Kami serahkan sepenuhnya proses hukum kepada Divpropam Polri,” ujarnya, Jumat (29/8/2025).
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, memastikan proses hukum berjalan transparan. “Tujuh terduga sudah diamankan di Divpropam. Hasil gelar perkara awal menunjukkan pelanggaran kode etik. Mereka dikenakan penempatan khusus selama 20 hari,” tegasnya.
Polri juga melibatkan lembaga eksternal dalam pemeriksaan, yakni Komnas HAM, Kompolnas, serta Kementerian Hukum dan HAM. Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, menilai langkah cepat Polri patut diapresiasi. “Proses ini transparan. Kami mendorong masyarakat yang memiliki informasi tambahan untuk melapor,” katanya.
Sementara itu, Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum. “Kami pastikan penanganan kasus ini harus mencerminkan keadilan,” ujarnya.
Polri menegaskan pemeriksaan akan berlanjut dengan menghadirkan saksi, bukti, dan pengawasan eksternal demi menjaga akuntabilitas dan transparansi.
Redaksi: BahriNews.id