PN Semarang Vonis Robig, Polisi Penembak Pelajar, 15 Tahun Penjara

Redaksi Media Bahri
0


Tim DANDAPALA
Jumat, 8 Agustus 2025 – BahriNews.id 

Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa Robig Zaenudin Bin Mulyono, anggota kepolisian, atas kasus penembakan yang menewaskan seorang pelajar dan melukai dua lainnya.


Majelis hakim yang dipimpin Mira Sendangsari dengan anggota Muhammad Djohan Arifin dan Rightmen MS Situmorang, memutuskan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dan luka, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (3) jo Pasal 76C serta Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana 1 bulan penjara,” tegas hakim dalam amar putusan, Jumat (8/8/2025).


Kronologi Peristiwa

Peristiwa penembakan terjadi pada Minggu, 24 November 2024 sekitar pukul 00.20 WIB di depan Alfamart Kalipancur, Kota Semarang. Saat itu, terdakwa berpapasan dengan rombongan pengendara motor yang melaju kencang sambil membawa senjata tajam. Rombongan tersebut ternyata sedang dikejar oleh kelompok motor lain, di antaranya korban.


Akibat aksi kejar-kejaran, motor terdakwa terserempet hingga keluar ke bahu jalan. Melihat kedua kelompok saling mengayunkan senjata tajam, terdakwa mengira mereka pelaku begal. Ia lalu mengeluarkan senjata api organik inventaris Polri jenis Revolver CDP No. 651336 dan menembakkannya beberapa kali.


Tembakan tersebut mengenai G (17) hingga meninggal dunia, serta melukai A (16) dan S (16).


Proses Persidangan

Kasus ini telah melalui 18 kali persidangan, dengan tuntutan jaksa penuntut umum sebesar 15 tahun penjara. Putusan majelis hakim akhirnya sejalan dengan tuntutan tersebut.


PN Semarang menegaskan bahwa seluruh rangkaian sidang telah dilakukan secara terbuka, adil, dan imparsial. Sidang putusan juga disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi pengadilan.

Tautan siaran sidang putusan: YouTube PN Semarang

Redaksi : BahriNews.id


Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!